Infoacehtimur.com | Nasional – Kasus pemerkosaan dengan pelaku lebih dari satu orang kembali terjadi.
Sebelumnya, Yn, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, diperkosa dan dibunuh oleh 14 remaja. Kali ini, seorang gadis asal Manado diperkosa 15 pria hingga korban linglung.
Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut di SwissBell Hotel, Manado.
Dalam konferensi pers itu, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ikut membawa orangtua korban kasus pemerkosaan dimaksud untuk menjelaskan masalah yang menimpa korban kepada pihak Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA bersama Badan PPPA Provinsi Sulut serta media massa yang ikut hadir.
Baca Juga:
- Ayah Kandung Perkosa Anak 4 Kali Setelah Itu Ngaku Khilaf
- Kota Langsa Dikepung Banjir, Air di Perkotaan Mulai Naik
- Akhirnya, Pelaku Perkosa 13 Santri di Suntik Kebiri dan Hukuman Mati
Kepada wartawan, ibu dan ayah korban menjelaskan kronologi kasus yang dialami anak mereka.
Rn, ibu korban, menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika anak mereka diajak oleh dua perempuan yang tak lain adalah tetangga mereka pergi ke Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut, pada Januari 2016 lalu.
Menurut ibu korban, anaknya mengaku setibanya di Bolmut, dia (korban) dipaksa mencicipi narkoba oleh dua perempuan yang menjemputnya.
Kemudian, korban digiring oleh mereka ke sebuah penginapan di daerah Bolangitan.
Baca Juga:
- Remaja Perempuan di Aceh Diduga Diperkosa 14 Pria
- Duh! Niat Grebek Orang Pacaran, Pria di Langsa Ini Malah Perkosa Gadis
- Kelakuan Bejat Dua Pria Sengklek Anak Dibawah Umur, Kini Diringkus Polres Aceh Timur
Di penginapan itulah, korban dalam posisi mabuk narkoba dipaksa untuk buka baju.
“Dia mengaku, di dalam kamar penginapan, dia dirudapaksa (diperkosa) sekitar 15 pria secara bergantian. Anak saya sempat minta tolong keluar penginapan, tetapi karena sudah mabuk, dia balik ke kamar. Setiap kali tersadar, dia mengaku selalu dalam keadaan tanpa busana dan sejumlah pria yang bergilir merudapaksanya (memerkosa),” tutur Rn.
Setelah diperdayai di Bolangitan, korban kemudian dibawa ke Provinsi Gorontalo. Di sana, korban lagi-lagi kembali diperkosa oleh sejumlah pria.
Baca Juga:
- “Agam Grah” di Aceh Timur Tega Hamili Anak Dibawah Umur
- Kasus Pemerkosaan Anak Di Aceh Utara Berujung Pengusutan Perkara Perdagangan Anak.
- Sang Ayah ‘Terhanyut Nafsu’, Siputri Aceh Utara ‘Disengklek’ Hingga 15 Kali.
“Pengakuan anak saya, setibanya di Gorontalo, dia kembali dirudapaksa lagi oleh empat lelaki, di antaranya diduga ada oknum polisi,” katanya.
Tak hanya diperkosa, anaknya itu ternyata ikut mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan dari para pelaku.
Penyelidikan mandek
Korban mengalami trauma mendalam dan linglung. Bahkan, korban tak kenal lagi orangtua dan adik-adiknya saat kembali ke Manado.
“Anak saya mengalami trauma mendalam pasca-kejadian itu,” ujarnya dengan ekspresi emosional dan ikut menitikkan air mata.
Diakui oleh ibu korban, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Manado pada Januari 2016, yang kemudian oleh PPA Polres dilimpahkan ke Polda Sulut.
Namun, karena lokus atau tempat kejadian perkara juga ada yang di Gorontalo, kasus juga dilimpahkan ke Polda Gorontalo.
Mirisnya, meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindak lanjut kasus ini belum sesuai harapan para pihak, terutama keluarga korban.
“Menurut kami, prosesnya masih jalan di tempat. Sebab, dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya ditahan satu hari, lalu dilepaskan. Makanya, kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari Kementerian PPPA,” katanya.
Baca Juga:
- Perkosa Ibu Kandung Santri
- Pemerkosa Remaja di Aceh Disunat Jadi 150 Bulan Penjara
- Pemerkosa Remaja di Aceh Disunat Jadi 150 Bulan Penjara
Mencermati kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Prof dr Vennetia Ryckerens Danes menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan sebisa mungkin memberikan pendampingan hukum bersama Ikadin yang sejauh ini ikut mengadvokasi kasus ini.
“Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO) karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi, yakni perekrut, pengangkut, penampungan, dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi,” kata Danes. (Susanto Amrisan/ Tribun Manado)