Info Aceh Timur, Aceh – Seorang dokter inisial EA, di RSUD Aceh Tamiang dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus malpraktik.
Pasalnya, segumpal tangan kain kasa tertinggal di kemaluan seorang wanita inisial RD (30) Pasca-operasi usai lahiran.
Dokter EA saat ini dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh, seperti dikutip detikcom, Kamis (16/11/2023).
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan, laporan itu dibuat korban ke Polda Aceh pada 2 Oktober lalu.
BACA JUGA: Edit Lambang HMI Jadi Lambang PKI, Akun Sosmed Usman Udin Dipolisikan di Langsa Aceh
BACA JUGA: Sebut Partai PDIP PKI di WhatsApp Pria Aceh Ini Dipolisikan
“Dokter EA yang menangani RD diduga telah melakukan malpraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan/atau Pasal 360 juncto Pasal 361 KUHP,” kata Qodrat kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Qodrat menjelaskan Direktur RSUD Aceh Tamiang telah mengunjungi rumah korban pada 19 September lalu setelah mendapat laporan dari pihak keluarga RD. Direktur disebut membenarkan adanya tampon atau kain kasa yang dimasukkan saat tindakan operasi.
“Namun, menurutnya, berdasarkan standard operating procedure (SOP) rumah sakit, tampon harus sudah dikeluarkan dalam jangka waktu 1×24 jam,” ujar Qodrat.
Sebelumnya, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang berinisial EA diduga melakukan malpraktik terhadap pasien berinisial RD (30). Pasca-operasi usai lahiran ditemukan kain kasa di kemaluan perempuan itu sebesar kepalan tangan.
“Kain kasa itu tertinggal di kemaluan korban selama berbulan-bulan. Akibatnya, korban mengalami gejala tidak wajar dan nyeri hebat,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (15/11).***
Sumber : detikcom