Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Seorang perempuan asal Kabupaten Aceh Tenggara Sila Wahyu Wardani (22) yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Thailand dipulangkan ke Indonesia.
“Warga Aceh ini dipulangkan bersama seorang bayinya berusia 22 bulan,” kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Jumat.
Almuniza mengatakan sebelum dipulangkan ke Aceh untuk sementara waktu Sila Wahyu bersama putrinya itu diinapkan di rumah singgah Pemerintah Aceh di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
“Jadi selama ia berada di Jakarta kita akan terus pantau keberadaannya, dengan memberikan pendampingan,” ujarnya.
Baca Juga: Wanita Asal Aceh Diduga Menjadi Korban Trafficking di Malaysia
Menurut informasi dari Konsulat RI Songkhla, kata Almuniza, pada November 2021, Sila melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Konsulat RI Songkhla. Setelah pengaduan itu, kasusnya dapat diselesaikan dengan baik, ia bersama suaminya dapat menjalani keharmonisan kembali.
Namun, pada Februari 2022, Sila kembali membuat pengaduan ke Konsulat RI Songkhla terkait KDRT yang dialaminya. Akhirnya ia tidak tahan lagi dengan tingkah laku suaminya, karena dalam kurun dua tahun belakangan ini diduga sering menggunakan obat terlarang (narkoba).
“Suaminya sering melakukan penganiayaan terhadapnya, sehingga ia bertekad ingin pulang ke Indonesia dengan membawa anaknya,” kata Almuniza.
Baca Juga : Antisipasi Barang Penyeludupan Hingga Human Trafficking Polres Patroli Wilayah Laut Aceh Timur
Setelah itu, pihak Konsultan RI Songkhla meminta bantuan Direktorat Perlindungan WNI guna berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk membantu pemulangannya ke kampung halaman.
Almuniza menuturkan Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri RI serta sejumlah pihak yang ikut membantu mendampingi dan pemulangannya.
Sementara itu, Sila Wahyu Wardani mengaku sebelum menikahi pria asal Thailand bernama Muhammadtoher Ayae. Ia mengenal sosok suaminya saat sama-sama mondok di salah satu Pondok Pesantren di Aceh Tenggara.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Aceh Timur Gelar Rakor Awasi Ketersediaan dan Harga Sembako
“Jadi kami menikah pada Oktober 2018. Tak lama kemudian pada tahun itu juga saya ikut suami ke Thailand. Tapi sejak pergi ke sana saya masih juga pulang pergi ke Aceh sekitar dua kali, dan suami saat itu ikut menemani,” kata Sila.
Ia mengatakan setelah mereka ke negeri Gajah Putih itu, suaminya selama di sana hanya bekerja sebagai penjual di kedai roti milik ibunya. Sedang dirinya untuk mengisi kekosongan juga ikut membantu di gerai tersebut.
Namun, dalam kurun dua tahun terakhir ini, sang suami sedikit kasar kepadanya sehingga perilakunya tidak seperti biasanya. Hal itu diketahuinya tidak lepas dari pengaruh obat-obatan terlarang.
“Semenjak munculnya virus COVID-19 dia mulai menggunakan obat terlarang,” ujarnya.
Karena itu, ia yang sudah melahirkan anaknya yang berusia 22 bulan itu tidak tahan lagi tinggal bersama suaminya dan berkeinginan pulang ke kampung halamannya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu, tentunya Konsulat RI Songkhla, Kementerian Luar Negeri dan kepada Pemerintah Aceh,” demikian Sila.*
Baca juga: Malaysia Resmi Cabut Peraturan COVID-19, per 1 Mei Warga Boleh Tidak Pakai Masker
- Armia Pahmi Ajak Masyarakat Bersatu untuk Aceh Tamiang yang Lebih Baik
- Aceh Timur Siapkan Peserta MTQ XXXVIII Pidie Jaya
- IRT di Kota Langsa Jadi Korban Penyerangan dan Perampokan Oleh OTK
- Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Resmi Diumumkan ICC
- Donasi Warga untuk Calon Bupati Aceh Timur Iskandar Alfarlaky – Zainal Abidin
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2022