Infoacehtimur.com, DARUL IHSAN – Masyarakat Aceh Timur dari 6 Kecamatan menggelar aksi lanjutan terkait konflik lahan PT Bumi Flora yang telah berlangsung 35 tahun.
6 kecamatan tersebut ialah Banda Alam, Peudawa, Idi Tunong, Darul Ikhsan, Idi Timur, dan Ranto Peureulak.
Seratusan masyarakat yang menyebut tanahnya dibeli paksa untuk HGU dibawah tekanan aparat keamanan pada era konflik RI-GAM, kini pada Sabtu (1/2/2025) kembali menggelar aksi memblokade jalan akses menuju PT Bumi Flora.
Sebagaimana aksi sebelumnya pada 25 Februari, aksi kali ini juga tidak ditanggapi langsung oleh PT Bumi Flora.
“Blokade jalan ini untuk menghentikan sementara segala kegiatan perusahaan, hingga perusahaan turun kemari menyelesaikan konflik ini”, ujar M. Ali Daud, salah satu warga, juga mantan Kepala Mukim Keumuneng, Darul Ihsan.
BACA JUGA: 19 Tahun Damai Aceh, Warga Aceh Timur Masih Bergulat Dengan PT Bumi Flora
Masyarakat meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan tanah yang dibeli paksa seharga 100 ribu rupiah per kapling untuk lahan HGU PT Bumi Flora pada tahun 1990.
“Waktu itu dibayar ganti rugi sama semua, 100 ribu per kapling. Padahal, tiap kapling itu luasnya berbeda-beda, ada yang 2 hektare, ada yang lebih. Jika Kami tidak mau terima ganti rugi segitu, maka kami dituduh mendukung GAM atau Gerakan Pengacau Keamanan”, terang masyarakat saat memblokade jalan PT Bumi Flora.
Kapolsek Darul Ihsan, IPTU Alizar “terjun” ke lokasi meminta masyarakat menggelar aksi secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami sudah minta agar warga tidak memblokade jalan hingga menghambat akses ke PT, namun warga menyatakan akan tetap bertahan sampai perusahaan menanggapi tuntutannya”, kata IPTU Alizar, di lokasi blokade jalan.