Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Aceh Timur melakukan penertiban terhadap 17 rumah warga yang berada di tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Dusun Calok Lima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Kamis (20/11/2025).
Penertiban ini dilakukan untuk melanjutkan pembangunan jembatan penghubung antara Gampong Baro dan Gampong Jawa yang terhenti.
Warga yang terdampak diberikan dua pilihan, yaitu mengosongkan rumah secara mandiri dengan kompensasi Rp7 juta per kepala keluarga atau menerima kompensasi dan digusur oleh pihak penertiban.
Baca Juga: Oknum Polisi dan Anggota TNI Ditangkap Saat Curi Rel Kereta di Asahan Sumut
Baca Juga: Kejati Aceh Tanggapi Permintaan Penghentian Kasus BRA
Akhirnya, warga memilih menerima kompensasi dan mengosongkan rumah secara mandiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur, Teuku Amran, menjelaskan bahwa penertiban ini sudah dilakukan tiga kali diskusi dengan warga.

“Awalnya kami ingin melakukan penertiban, namun setelah diskusi dengan masyarakat, mereka mau pindah sendiri dan menerima kompensasi Rp7 juta per kepala keluarga,” ujarnya.
Warga yang terdampak, Mona, menjelaskan bahwa ia sudah tinggal di tanah KAI selama enam tahun dan akan pindah setelah menerima uang kompensasi.
“Kami akan pindah setelah kompensasi yang dijanjikan itu dibagikan, katanya dalam dua hari ini,” paparnya.
Pembangunan jembatan ini diharapkan dapat meningkatkan akses transportasi dan perekonomian warga Aceh Timur. Jembatan ini juga merupakan salah satu proyek prioritas pemerintah Aceh untuk meningkatkan infrastruktur transportasi di wilayah tersebut.