Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja dengan menangkap satu orang tersangka, dan mengamankan barang bukti 2 kilogram ganja.
Diketahui, tersangka berinisial ES (42) asal Gampong Suka Damai Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
ES di tangkap dengan barang bukti dalam karung di atas motor yang sedang dikendarainya di Simpang Empat Kota Lhoksukon, Jumat (26/4/2024). Kemarin.
Baca juga: Menyamar Jadi Pemudik, Kurir 114 Kg Ganja asal Aceh Diringkus Polisi di Malang
Baca juga: Jerman Nyalakan Lampu Hijau Legalkan Ganja, Meski ada kontroversi
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi kepada wartawan mengatakan, “Ganja yang dibawa pelaku itu dibungkus karung beras dan diletakkan di bagian tengah sepeda motor Honda Supra 125 yang digunakan pelaku,” katanya Sabtu (27/4/2024).
Sunardi mengatakan tersangka ES mengambil daun ganja itu dari seorang pria berinisial H di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Rencananya daun ganja itu akan dibawa ke kawasan Aceh Timur.
Setelah mendapat keterangan dari tersangka, polisi langsung menuju ke lokasi. Namun setiba di sana H tidak lagi berada di tempat.
Baca juga: Dibikin Ngiler! ‘Sambal Ganja’ yang Nikmat di Langsa Aceh, Ramai Peminat
Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Kurir Ganja asal Aceh Jadi Hukuman Mati!
Dengan itu, pria berisinial H tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe.
“Jadi untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti dan pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara,” ujarnya.