Infoacehtimur.com, Nasional – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria inisial IFI (27), lantaran menyimpan 5 bungkus plastik diduga narkoba jenis sabu-sabu, berat lebih kurang 925 gram di dalam koper.
IFI merupakan warga Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, ia adalah calon penumpang pesawat tujuan Makassar, transit Jakarta.
IFI ditangkap Petugas Keamanan Bandara Kualanamu, di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (30/4) sekitar pukul 10.25 WIB.
“Penangkapan terhadap IFI, memang sudah menjadi target kami,” kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih, kepada wartawan.
BACA JUGA: 2 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu Saat Hendak Seludupkan 3,8 Kg Sabu
BACA JUGA: Selundupkan 2 Kilogram Sabu Pakai Koper, Pria asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
Saat ini, kata Sebastian, IFI sudah diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk tindak lanjut penyidikan.
“Saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Kata dia, pelaku ditangkap di area pintu 6 terminal ruang tunggu penumpang. Sementara koper pelaku yang masuk melalui Baggage Handling System (BHS) dicurigai menyimpan narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 5 bungkus plastik di dalam koper isinya diduga sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang.***