Infoacehtimur.com, Aceh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Provinsi Aceh mengizinkan warganya untuk mendulang emas di aliran Krueng Bugeng, Gampong (Desa) Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten setempat secara tradisional.
Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin meminta warga-nya mendulang emas tanpa bahan yang berbahaya, mencemari lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Penemuan biji emas ini kalau tidak bagus dikelola bisa jadi malapetaka, sudah kami lihat barusan, ada hasil sedikit-sedikit diperoleh warga,” kata Jalaluddin, saat meninjau lokasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu sore 25 September 2024.
Jalaluddin memberi beberapa masukan kepada keuchik gampong (kepala desa) agar dapat mencegah tidak terlalu ramai datang orang luar ke lokasi, sebab mereka dikhawatirkan tidak berfikir permasalahan akan terjadi dan merusak lingkungan.
BACA JUGA: Ratusan Napi Mendekam di Penjara Menanti Hukum Mati dan Seumur Hidup, umumnya Aceh Timur dan Bireuen
BACA JUGA: Ustat Fadil Rahmi LC, MA Buka Acara Bimtek Nasional Aparatur Gampong Kabupaten Bireuen di Jakarta
“Kami minta tidak ada yang membawa merkuri atau air raksa, jangan ada yang membawa alat berat. Kalau ada warga yang mencari secara tradisional pakai beulangong atau wajan silahkan,” kata Jalaluddin.
Kepada Camat Peudada diminta membantu keuchik segera membuat resam gampong, untuk menjaga lingkungan, ketertiban, keamanan, syariat Islam.
“Walau sedikit – sedikit ditemukan emas tetapi bisa jangka waktu lama bisa dicari. Kalau nanti melanggar hukum dan lingkungan disini telah rusak, harus ditutup lokasi pencarian emas ini,” tegas Jalaluddin.
Apabila ada kendala terjadi dilapangan, keuchik melaporkan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek dan Koramil, untuk membantu menjaga untuk keamanan lingkungan pencarian emas.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, mengatakan, pencarian emas ini sepanjang dicari secara tradisional tidak pakai zat kimia, sesuai resam gampong itu masuk katagori sudah ada izin dari tingkat gampong atau pertambangan rakyat, dan ada mekanismenya.
“Kalau sudah ada aturan awal seperti resam gampong itu bisa dijual karena ini katagori pertambangan rakyat secara tradisional, dan dalam resam gampong itu juga nanti diatur proses penjualan emas nya,” jelasnya dilokasi.***
Editor: Ilham
Sumber: AcehEkspres.com