Close Menu
    info terkini

    Laut Andaman Terguncang Gempa, Dampak Terasa Hingga Sabang dan Pulo Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Warga Idi Rayeuk Ditangkap Dengan Puluhan Kilo Sabu Serta Uang 700 Juta di Langsa 
    Kota Langsa

    Warga Idi Rayeuk Ditangkap Dengan Puluhan Kilo Sabu Serta Uang 700 Juta di Langsa 

    zakariaMarch 10, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pengedaran sabu asal Aceh Timur dan menangkap dua tersangka di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Senin (10/3/2025).

    Dua tersangka yang ditangkap adalah TAR (36), Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan MRA (28), Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Gagal Terbang, Pemuda Aceh Timur Ditangkap Petugas Bawa Sabu-sabu 1 Kg di Bandara

    Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu Aceh di Jalan Tol, Amankan 14 Kg Sabu

    Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12,5 kg sabu, uang tunai senilai Rp 743.382.000, serta emas dan perhiasan lainnya.

    Menurut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, sindikat pengedaran sabu ini diduga memiliki jaringan yang luas dan telah beroperasi selama beberapa waktu.

    “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap jaringan pengedaran sabu ini,” kata Kapolres Langsa.

    Dua tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Langsa Langsa Baro Narkotika Polres Langsa Sabu Sabu Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Laut Andaman Terguncang Gempa, Dampak Terasa Hingga Sabang dan Pulo Aceh

    ridhaAugust 9, 2026

    Infoacehtimur.com, Sabang – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 5,4 mengguncang wilayah Laut Andaman pada Minggu…

    Jalan Rusak di Jantung Kota Idi Dikeluhkan Warga, Minta Pemerintah Segera Bertindak

    August 7, 2026

    Bertemu Ketua Satgas Banjir, Bupati Al-Farlaky Minta Percepatan Dana Stimulan RR/RS

    August 7, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Laut Andaman Terguncang Gempa, Dampak Terasa Hingga Sabang dan Pulo Aceh

    August 9, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-farlaky Temui Mensos Di Jakarta, Perjuangkan Pencairan Bantuan Banjir Gelombang II Untuk Aceh Timur

    August 4, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.