Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Warga Idi Rayeuk Ditangkap Dengan Puluhan Kilo Sabu Serta Uang 700 Juta di Langsa 
    Kota Langsa

    Warga Idi Rayeuk Ditangkap Dengan Puluhan Kilo Sabu Serta Uang 700 Juta di Langsa 

    zakariaMarch 10, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pengedaran sabu asal Aceh Timur dan menangkap dua tersangka di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Senin (10/3/2025).

    Dua tersangka yang ditangkap adalah TAR (36), Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan MRA (28), Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

    Baca Juga: Gagal Terbang, Pemuda Aceh Timur Ditangkap Petugas Bawa Sabu-sabu 1 Kg di Bandara

    Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu Aceh di Jalan Tol, Amankan 14 Kg Sabu

    Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12,5 kg sabu, uang tunai senilai Rp 743.382.000, serta emas dan perhiasan lainnya.

    Menurut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, sindikat pengedaran sabu ini diduga memiliki jaringan yang luas dan telah beroperasi selama beberapa waktu.

    “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap jaringan pengedaran sabu ini,” kata Kapolres Langsa.

    Dua tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Langsa Langsa Baro Narkotika Polres Langsa Sabu Sabu Aceh Timur
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.