Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pengedaran sabu asal Aceh Timur dan menangkap dua tersangka di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Senin (10/3/2025).
Dua tersangka yang ditangkap adalah TAR (36), Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan MRA (28), Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca Juga: Gagal Terbang, Pemuda Aceh Timur Ditangkap Petugas Bawa Sabu-sabu 1 Kg di Bandara
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu Aceh di Jalan Tol, Amankan 14 Kg Sabu
Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12,5 kg sabu, uang tunai senilai Rp 743.382.000, serta emas dan perhiasan lainnya.
Menurut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, sindikat pengedaran sabu ini diduga memiliki jaringan yang luas dan telah beroperasi selama beberapa waktu.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap jaringan pengedaran sabu ini,” kata Kapolres Langsa.
Dua tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.