Info Aceh Timur, Langsa – Seorang Warga di salah satu desa di Kota Langsa, Aceh ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 2 tahun.
Pelecehan seksual terhadap anak tetangga yang masih dibawah umur tersebut terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024. Kasus ini pun telah beredar luas di kalangan masyarakat.
Kabar yang beredar dari sumber yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan pada malam senin terjadi kehebohan di kantor kepala desa setempat.
Sementara kepala desa yang bersangkutan membenarkan hal tersebut, bahkan korban sempat mengadu ke aparat desa terkait kejahatan seksual itu.
BACA JUGA: Ustadz Cabul di Langsa Aceh Sodomi Bocah Laki-laki, Korban Trauma
BACA JUGA: Miris! Lansia 60 Tahun Cabuli Bocah Hingga Hamil di Aceh Tamiang
“Saat menerima aduan itu, kami mendudukkan kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangan lebih detail,” kata kades, kepada wartawan Selasa, (23/1/2024).
Lalu, lanjut Kades A , pihak pelapor mengadukan seorang tetangganya yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak pelapor berusia 2 tahun.
“Untuk menghindari perseteruan dan kejadian diluar kendali, lalu kami bersama babhinkamtibmas setempat menyerahkan perkara ini berikut yang bersangkutan ke Polres Langsa untuk ditindaklanjuti,” lanjut kades.
Selanjutnya, pada malam tersebut pelaku dijemput oleh personil kepolisian untuk dimintai keterangan leboh lanjut.
Hingga berita ini tayang, belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi ke UPTD.PPA DP3A Kota Langsa membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari salah seorang warga Kota Langsa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas DP3A Kota Langsa Amrawati, SKM, MKM didampingi Kepala UPTD.PPA Putri Nahrisah, P.hD.
“Benar, kami telah menerima aduan dari seorang warga tentang keluhan yang dialami anaknya, sebagai tindak lanjut penanganan kami langsung melakukan pendampingan terhadap klien dalam bentuk layanan sesuai tupoksi UPTD,” kata Amrawati.***