Infoacehtimur.com , Aceh – Warga Desa Rambong Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Senin dini hari (1/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB lalu mengamankan seorang wanita yang diduga PSK (Pekerja Seks Komersial) disalah satu jalan Desa setempat.
Keuchik Desa Rambong, Ade Herman, kepada awak media menyebutkan, perempuan berinisial CN (21) warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan itu diamankan warga sesaat setelah diturunkan dari sebuah mobil di salah satu jalan di kawasan Desa setempat.
“Setelah diturunkan di jalan sepi itu, pemuda langsung mengamankan, setelah diamankan berdasarkan pengakuan CN ini dia adalah PSK,” kata Ade Herman.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, kata Ade Herman, warga bersama aparatur Desa mengamankan remaja 21 tahun tersebut ke kantor Desa setempat.
Namun Terkait dengan siapa CN ke Desa Rambong, kata Ade Herman, dia mengakui bersama seorang temannya berinisial PR (20).
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Tarif PSK di Negara Ini Disebut Paling Murah, Hanya Terima Rp2.000 Sekali Main
- Polisi Kembali Tangkap Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur Berulang Kali
“Berdasarkan informasi ini, kita meminta CN untuk menghubungi PR untuk menjemput dirinya,” aku Ade Hernan.
Setelah kemudian, PR datang ke Kantor Desa, yang kemudian langsung diamankan oleh warga, karena warga salah satu Desa di Kecamatan dalam Kabupaten Abdya itu diduga adalah seorang mucikari.
“Saat ini kedua perempuan ini sudah kita serahkan ke pihak Satpol PP dan WH dengan berharap pihak terkait terutama pihak Satpol PP WH bisa membongkar kasus ini,” tegas Ade Herman.
Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya, Hamdi yang dijumpai awak media di kantornya membenarkan pihaknya telah menerima dua perempuan diduga PSK yang diserahkan oleh warga Desa Rambong.
“Iya benar kemarin sore kita sudah menerima perempuan yang diamankan oleh warga Rambong itu,” kata Hamdi, Selasa (2/8/2022).
Setelah diserahkan warga, kata Hamdi, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan kita, satu orang yakni PR ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
PR, lanjut Hamdi, tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang sebutkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ketua wanita yang diduga sebagai PSK tersebut.
“PR ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah,” kata Hamdi.
Dijelaskan Hamdi, PR melanggar qanun dimaksud karena menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas jarimah Ikhtilath dan atau menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Hamdi.
.
Berdasarkan qanun tersebut, sambung Hamdi, tersangka dapat dikenakan uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara 100 bulan.
.
“Terkait bagaimana putusannya, nanti akan menjadi kewenangan mahkamah syariah dalam persidangan,” ujar Hamdi.
Sumber: BedahNews.com