“Seperti perusahaan perkebunan KSO PTPN 1 dan III Karang Inong, yang berada di Kecamatan Ranto Peureulak, HGU-nya sangat luas. Apakah ini sesuai prosedur atau tidak, maka perlu kita lakukan pengukuran ulang,” ungkap Mualem kala itu.
Lahan PT Atakana yang luasnya 3.455 hektar tersebut juga menjadi sarang gajah, sehingga warga khawatir jika perpanjangan HGU PT Atakana dapat memperburuk kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Salah seorang Tokoh masyarakat Seumanah Jaya mengakatan, “HGU PT Atakana yang luas lebih 3 ribu Hektar, yang akan berakhir 2026 nanti, kami masyarakat menolak dan memohon izin usaha PT Atakana tidak di perpanjang, karena lahan ini merupakan tanah adat Seumanah Jaya, yang dirampas secara paksa oleh perusahaan pada tahun 1990-an,” ungkapnya.
