Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Masyarakat Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana yang akan berakhir pada tahun 2026.
Warga meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk tidak memperpanjang izin usaha PT Atakana karena lahan tersebut merupakan tanah adat yang dirampas secara paksa pada tahun 1990-an.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, berjanji untuk melakukan pengukuran ulang HGU perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Timur.
Ia juga meminta perusahaan untuk melaporkan seluruh luas HGU yang dimiliki. Jika lahannya melebihi luas HGU yang dimiliki secara sah, maka akan diambil dan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Teridentifikasi, Polisi Lakukan Pengejaran
Baca Juga: Mencekam! Sejumlah Kendaraan Dibakar OTK di Pintu Masuk PT Atakana
Baca Juga: Pengacara PT Atakana, Irfan SH: Secara Hukum Yuskin Tidak ada Kedudukan Apapun di Perusahaan
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, pada Rabu (19/3/2025) lalu, bahkan ia berjanji usai Hari Raya Idul Fitri 2025 akan menurunkan tim untuk melakukan pengukuran HGU perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Timur.
“Saya tahu di Aceh Timur banyak petani, dan perkebunan. Karena itu, saya mohon kerjasama, Pak Kapolres, Dandim, dan Pak Bupati, kami (Pemerintah Aceh) akan mengukur HGU kebun-kebun tersebut. Hal ini untuk mengetahui jelas atau tidak jelas, sesuai atau tidak dengan luas HGU, jika lebih daripada HGU kami akan mengambil tindakan tegas, untuk mengambil dan membagikannya kepada masyarakat, hal ini untuk kebahagian masyarakat. Maka oleh sebab itu setelah Hari Raya Idul Fitri akan ada tim yang akan mengukur HGU perkebunan tersebut,” ungkap Mualem saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, waktu itu.
Kini, hampir dua bulan berlalu sejak janji tersebut, warga menanti keseriusan dan gebrakan dari Gubernur Aceh. Warga Seumanah Jaya memohon agar pemerintah tidak memperpanjang izin usaha PT Atakana dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat setempat.
Saat itu, Gubernur Aceh juga meminta seluruh pihak perusahaan yang ada di Aceh Timur, untuk melaporkan seluruh luas HGU yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Halaman Selanjutnya