Close Menu
    info terkini

    Belajar dari Pengalaman, Bupati Aceh Timur Bagikan 106 Handy Talky untuk Kades, Siap Hadapi Bencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Jakarta Pusat
    Aceh

    YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Jakarta Pusat

    IlhamApril 18, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    JAKARTA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Timur, Indra Kusmeran, menggugat Menteri ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menutup sumur minyak yang terbakar di Blok Ranto Perlak, Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.

    Gugatan terhadap Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah di daftarkan hari ini (18/4), melalui sistem e court dengan nomor pendaftaran PN JKT.PST-042022LOD,” kata YARA Safaruddin, pada media ini, Senin (18/4/2022).

    Dalam gugatannya, YARA meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada tergugat I, II dan III secara bersama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Perlak, Kec, Ranto Perlak, Kabupaten Aceh Timur.

    Safar meminta sesegera mungkin dan meminta agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Perlak yang menjadi Korban dari Kebakaran sumur minyak di Blok Perlak tersebut sebesar: 1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah) untuk satu orang korban jiwa dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta untuk satu orang yang mengalamai luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Perlak.

    “Sebelumnya, kata safar, YARA telah mengirimkan somasi kepada SKK Migas dan Pertamina agar melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang terbakar di areal Blok Perlak yang menjadi tanggung jawabnya pada tanggal 23 maret 2022, namun tidak di tanggapi, yang kemudian disusul dengan somasi yang kedua pada tanggal 13 April 2022 yang meminta agar segera di lakukan penutupan sumur minyak yang terbakar di Areal Blok Perlak paling lambat tanggal 16 April 2022.

    Namun, tidak juga dipenuhi sehingga dilakukan gugatan ke Pengadilan,” kata safar sebagaimana di tuangkan dalam surat gugatan.

    Pada tanggal 14 April 2022, SKK Migas membalas somasi yang di layangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang menyampaikan terhadap penutupan sumur minyak di Kecamatan Ranto Perlak (Blok Perlak) masih sedang melakukan koordinasi dengan BPMA, Pertamina dan Forkopimda, dan terhadap surat tersebut.

    YARA menilai, belum ada kepastian terhadap penutupan sumur minyak yang terbakar di Blok Perlak (Kecamatan Ranto Perlak).

    Padahal, kata safar, keberadaan sumur tersebut masih berpotensi terjadi ledakan dan kebakaran sewaktu-waktu seperti sebelumnya, jika tidak segera dilakukan penutupan sesuai dengan standar Oprasional Eksploitasi Migas.

    “SKK Migas tanggal (14/4) lalu menjawab somasi yang kami sampaikan, dari surat tersebut menurut kami pada prinsipnya SKK Migas berkeinginan untuk menutup sumur minyak yang terbakar di Blok Perlak tersebut,” ungkapnya safar.

    Namun sampai saat ini, masih terus berkordinasi dengan berbagai pihak termasuk Forkopimda Aceh Timur, namun menurut kami itu belum menjawab somasi kami yang meminta di tutup paling lambat tanggal (16 /4),” kata safar.

    “Oleh karena itu, sesuai dengan surat somasi yang kami sampaikan kedua, maka langkah yang kami ambil adalah meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Menetri ESDM, SKK Migas dan Pertamina secara bersama-sama untuk segera melakukan penutupan sumur minyak yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak mengingat sumur tersebut dapat sana meledak atau terbakar sewaktu-waktu dan akan menimbulkan korban lagi kedepannya,” tutup Safar.

    YARA Gugat, Blok Ranto Perlak, Ranto
    Kebakaran Sumur Minyak, gas,
    Perlak, Aceh Timur, Sumur Minyak,
    Menteri ESDM, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan Jakarta Pusat

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Belajar dari Pengalaman, Bupati Aceh Timur Bagikan 106 Handy Talky untuk Kades, Siap Hadapi Bencana

    zakariaFebruary 24, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik 106 kepala desa…

    Bupati Aceh Timur Lantik 106 Geuchik, Satu Perempuan Pertama dalam Sejarah

    February 23, 2026

    Dari Bencana ke Keberkahan: Warga Aceh Timur Bangun Mushala dari Kayu Sisa Banjir

    February 23, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    TRAGIS! Warga Aceh Timur Gantung Diri di Kebun Sawit, Motif Masih Misterius

    February 21, 2026

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026

    Warga Aceh Bisa Tukar Uang Baru untuk Lebaran Mulai 23 Februari, Ini Jadwal dan Lokasi Serta Cara Penukaran Uang Baru 

    February 20, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Belajar dari Pengalaman, Bupati Aceh Timur Bagikan 106 Handy Talky untuk Kades, Siap Hadapi Bencana

    February 24, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026730
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.