Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melakukan somasi terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
Dimana, dalam surat somasi yang ditandatangani langsung Ketua YARA, Safaruddin, pada tanggal 23 Maret 2022, yang diterima media ini, meminta kepada Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.
Blok tersebut, kata safar, adalah wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas dan masih belum di kembalikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015. Sehingga, sampai saat ini, masih menjadi tanggung jawab Pertamina dengan SKK Migas.
Baca Juga:
- Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Timur: Tri Tito Sosialisasikan 6 SPM Posyandu, Tak Lagi Cuma Urus Ibu-Anak
- RESMI! Tahap 1 Bantuan Rumah Rusak Aceh Timur mulai cair
- Sikapi Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Haji Uma Minta Walikota Evaluasi dan Tertipkan Izin Seluruh Daycare dan PAUD
- Bupati Al-Farlaky: Tahap 1 Bantuan Rumah Rusak Rp118,9 M Mulai Disalurkan, 8.065 KK Penerima di Aceh Timur
- Panas ! Muda Seudang Aceh Timur ULTIMATUM Sekda Aceh : Cabut Pergub Selamatkan JKA
Menurut Safar, Kebakaran yang terjadi di Sumur yang ada di Wilayah Kerja Pertamina sudah kerap terjadi dan telah menelan banyak korban jiwa dan belum ada perhatian serius dari Pertamina dan SKK Migas.
“Kita meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur paling lama satu minggu setelah surat somasi ini,” ujar Safar
Surat somasi itu, ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur.***

