Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melakukan somasi terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
Dimana, dalam surat somasi yang ditandatangani langsung Ketua YARA, Safaruddin, pada tanggal 23 Maret 2022, yang diterima media ini, meminta kepada Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.
Blok tersebut, kata safar, adalah wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas dan masih belum di kembalikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015. Sehingga, sampai saat ini, masih menjadi tanggung jawab Pertamina dengan SKK Migas.
Baca Juga:
- Piala Bupati Aceh Timur Cup 2026 Siap Digelar, Total Hadiah Rp100 Juta untuk Pelajar SMA/SMK/MA
- Pang Wanda Cetak Gol Sejak Menit ke-5, Lagend Julok Putra FC Menang Telak
- Menuju Aceh Timur Maju, Plt Sekda Adlinsyah Lantik 2 Pejabat Administrator Disdikbud
- Seperti Penonton: Aceh Timur Hanya Rp6,85 M dari Rp251,66 miliar Anggaran Dayah 2026
- Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat
Menurut Safar, Kebakaran yang terjadi di Sumur yang ada di Wilayah Kerja Pertamina sudah kerap terjadi dan telah menelan banyak korban jiwa dan belum ada perhatian serius dari Pertamina dan SKK Migas.
“Kita meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur paling lama satu minggu setelah surat somasi ini,” ujar Safar
Surat somasi itu, ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur.***

