Info Aceh Timur, Aceh Utara – PT Pema Global Energi (PGE), menggelar acara penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10% wilayah kerja Blok B kepada Pemkab Aceh Utara berlangsung dihalaman kantor operasional PT PGE poin A kecamatan Nibong, pada Selasa (29/08/2023).
Ketua Gerakan Muda Mudi Aceh (GEMMA), Zarnuji menilai, dalam hal tersebut keterlibatan badan usaha milik Daerah (BUMD)Aceh Utara dibawah naungan PT Pasee Energy NSB yang mendapatkan PI 10% dari bagi hasil pengelolaan participating interest untuk eksploitasi migas diwilayah kerja blok B kepada pemerintah Aceh Utara.
Dilibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Tersebut untuk memudahkan pengurusan pengurusan izin serta untuk memudahkan komunikasi pihak perusahaan dengan pemerintah Aceh Utara dalam hal ini, yaitu Penjabat Bupati Aceh Utara dan juga pihak legislatif DPRK komisi lll yang yang membidangi pengawasan sumber daya alam yang ada di Aceh Utara untuk penandatangan kontrak kerja sama.
Iya menambahkan, Kita mendesak Pj Bupati Mahyuzar dan DPRK Aceh Utara untuk untuk memberhentikan saudara Zulkhairi yang telah ditetapkan sebagia direktur BUMD beberapa hari yang lalu dikarenakan beliau pernah jadi tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Fakir Miskin (Duafa) sumber dari anggaran Baitul Mal Aceh Utara pada tanggal 03 Agustus 2022 sudah jelas menjadi temuan Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Aceh,” papar Zarnuji.
Zarnuji sangat menyayangkan atas sikap pemerintah kabupaten Aceh Utara terhadap penetapan direktur BUMD orang yang sedang bermasalah dengan hukum, jika kejadian ini tidak ada sikap untuk perbaikan dari Pemkab Aceh Utara untuk mengurangi dampak negatif penilaian dari masyarakat, hal ini sangat berpengaruh apatisme masyarakat untuk mendukung pembangunan Aceh Utara yang berkelanjutan.
” Sudah jelas terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Aceh Utara permasalahan bantuan rumah duafa, oleh karena itu Pemkab Aceh Utara terkesan membiarkan terjadi korupsi dimasa yang akan datang dengan ditetapkan saudara Zulkhairi sebagai direktur BUMD, seharusnya Pemerintah wajib mengevaluasi hal tersebut.
Jika memang pemkab Aceh Utara membiarkan zulkhairi menjabat direktur BUMD, kami menduga ada terjadi persekongkolan antara jajaran pemerintah Aceh Utara, PGE dan DPRK Aceh, tutup Zarnuji.(Fadly P.B)