Close Menu
    info terkini

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    October 30, 2025

    Pemegang Saham Medco Energi Kebagian Deviden Interim USD42 Juta, Total 80 Juta Dollar

    October 30, 2025

    Bupati Al-Farlaky Minta Kafilah MTQ ke-37 Harumkan Nama Bumi Nurul Akla

    October 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > 1 Orang Pejabat Hindu Dikursi Parlemen Mampu ‘Suruh’ 900 Masjid Kecilkan Suara Azan
    Nasional

    1 Orang Pejabat Hindu Dikursi Parlemen Mampu ‘Suruh’ 900 Masjid Kecilkan Suara Azan

    RedaksiMay 11, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com / Hukum – Sejumlah 900 mesjid di Maharashtra harus mengikuti kebijakan pengeras suara setelah pimpinan Bharatiya Janata Party (BJP) menuntut mahkamah pengadilan.

    Pimpinan BJP pada April lalu menuntut pengadilan untuk melakukan pengesahan tentang aturan tingkat penertiban dari kebisingan dapat ditegakkan.

    “Jika agama adalah urusan pribadi, lalu mengapa umat Islam diizinkan menggunakan pengeras suara selama 365 hari (setahun) ?,” tanya pimpinan BJP Raj Thackeray didepan wartawan, dikutip dari Republika.id (10/5/2022).

    Diketahui bahwa Partai Hindu BJP hanya memiliki satu kursi di majelis negara bagian Maharashtra, India dari total kursi anggota majlis sejumlah 288 orang.

    Awal bulan ini diselenggarakan pertemuan antara pejabat senior polisi dengan para pemuka agama terkait aturan volume suara azan dan antisipasi bentrokan penganut agama Hindu dan agama Islam.

    Baca Juga: Volume Suara Azan Telah Jadi Masalah Politik

    Sebagai informasi, polisi di negara bagian Maharashtra, India telah mempidanakan 2 orang pada Sabtu (7/05/2022). 2 orang yang kini terpidana itu ‘diamankan’ akibat telah menggunakan pengeras suara ketika mengumandangkan azan.

    “Dalam situasi apa pun kami tidak akan membiarkan siapa pun menciptakan ketegangan komunal di negara bagian dan perintah pengadilan harus dihormati,” kata seorang pejabat senior polisi Mumbai bernama V.N. Patil.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    zakariaOctober 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, membantu memulangkan seniman Aceh,…

    Pemegang Saham Medco Energi Kebagian Deviden Interim USD42 Juta, Total 80 Juta Dollar

    October 30, 2025

    Bupati Al-Farlaky Minta Kafilah MTQ ke-37 Harumkan Nama Bumi Nurul Akla

    October 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Kecelakaan Mengerikan di Blang Bugeng: Minibus dan Mobil Sedan Tabrakan

    October 27, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    October 30, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,453
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.