Infoacehtimur.com / Hukum – Sejumlah 900 mesjid di Maharashtra harus mengikuti kebijakan pengeras suara setelah pimpinan Bharatiya Janata Party (BJP) menuntut mahkamah pengadilan.
Pimpinan BJP pada April lalu menuntut pengadilan untuk melakukan pengesahan tentang aturan tingkat penertiban dari kebisingan dapat ditegakkan.
“Jika agama adalah urusan pribadi, lalu mengapa umat Islam diizinkan menggunakan pengeras suara selama 365 hari (setahun) ?,” tanya pimpinan BJP Raj Thackeray didepan wartawan, dikutip dari Republika.id (10/5/2022).
Diketahui bahwa Partai Hindu BJP hanya memiliki satu kursi di majelis negara bagian Maharashtra, India dari total kursi anggota majlis sejumlah 288 orang.
Awal bulan ini diselenggarakan pertemuan antara pejabat senior polisi dengan para pemuka agama terkait aturan volume suara azan dan antisipasi bentrokan penganut agama Hindu dan agama Islam.
Baca Juga: Volume Suara Azan Telah Jadi Masalah Politik
Sebagai informasi, polisi di negara bagian Maharashtra, India telah mempidanakan 2 orang pada Sabtu (7/05/2022). 2 orang yang kini terpidana itu ‘diamankan’ akibat telah menggunakan pengeras suara ketika mengumandangkan azan.
“Dalam situasi apa pun kami tidak akan membiarkan siapa pun menciptakan ketegangan komunal di negara bagian dan perintah pengadilan harus dihormati,” kata seorang pejabat senior polisi Mumbai bernama V.N. Patil.