Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menciduk seorang pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur.
Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman,STK,SIK, menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, satu dari empat terduga pelaku mengarah kepada, AA. Sehingga, pada hari Senin, 4 Juli 2022, kita menjemput AA di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota untuk dibawa ke Polres Langsa.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Akhir Kisah Dugaan Pemerkosaan dan Penipuan Cut E, Zakaria dan “Uang Damai Rp100 Juta”
- Kasus Pemerkosaan Santriwati Di Nurussalam Masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Aceh Timur
- Kabur dari Pidie, Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus di Aceh Timur
Lanjutnya, saat diinterogasi, AA mengakui perbuatannya. ”ia mengatakan kepada petugas, pelaku AA mengakui perbuatannya dan setelah itu kita baru menetapkan AA sebagai tersangka,” terang kasat.