Infoacehtimur.com, Aceh – Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur dilaporkan ditangkap oleh otoritas maritim Thailand pada Senin pagi, 19 Mei 2025. Penangkapan tersebut terjadi di kawasan perbatasan laut antara Aceh dan Thailand. Para nelayan tersebut diduga melakukan pelanggaran batas wilayah dan aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
Dua kapal yang dimaksud adalah KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinakhodai Umar Johan dan membawa 12 orang nelayan, serta KM New Rever yang dinakhodai Ridwan dengan 6 orang nelayan. Total 18 nelayan kini berada dalam pengawasan otoritas Thailand.
Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, telah menghubungi langsung perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkla, dan menerima konfirmasi bahwa proses verifikasi terhadap para nelayan Aceh tersebut sedang berlangsung.
Tim dari KRI Songkla telah bergerak ke lapangan untuk memastikan kondisi para nelayan dan mempersiapkan upaya pendampingan hukum yang diperlukan.
Baca Juga: Otoritas Myanmar Bebaskan Tujuh Nelayan Aceh Timur
Baca Juga: Nelayan Aceh Yang Ditahan Thailand Dikenakan Denda
Baca Juga: 28 nelayan Aceh Timur Disambut Haru Usai Dibebaskan Otoritas Thailand
“Tuduhan sementara terhadap para nelayan kita adalah memasuki wilayah perairan Thailand secara ilegal dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin,” jelas Haji Uma.
Haji Uma juga meminta pihak KRI Songkla untuk mengawal secara ketat jalannya proses hukum dan memastikan bahwa para nelayan Aceh mendapatkan hak-haknya selama berada dalam proses penahanan di negeri orang.