“Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali. Kalau tidak, ya berarti akan ada tuntutan lain,” ujarnya.
4 Kasus Penjualan Dam, Bukti Masih Kurang
KJRI Jeddah juga mencatat ada empat kasus terkait penjualan dam. Dari jumlah itu, satu orang telah memperoleh pembebasan bersyarat karena bukti yang belum mencukupi.
“Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup,” ujar Yusron.
Ia menambahkan, dalam sistem hukum Arab Saudi aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti setelah penangkapan. Jika bukti belum lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.
“Jadi prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh, belum tersangka,” jelasnya.
KJRI memastikan akan terus mendampingi seluruh WNI yang masih menjalani pemeriksaan agar hak-hak mereka terlindungi selama proses hukum berlangsung.


