Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat sejumlah pelanggaran, mulai dari promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga memotret perempuan warga Saudi.
Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, mengatakan dari 19 WNI tersebut, dua orang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Dari semua kasus ini, kami semua dari pihak KJRI, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini ada 15 orang yang diperiksa di Khororoh dan ada 4 di Al-Mansyur,” ujar Yusron dalam wawancara dengan tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Arafah, Rabu 13 Mei 2026.
Baca Juga: 189 Jamaah Haji Aceh Timur Berangkat ke Asrama Haji Banda Aceh
Baca Juga: Kasus Kuota Jamaah Haji: Mantan Menteri Agama RI Ditahan KPK
Dua WNI Bebas Bersyarat
Yusron menjelaskan, dua WNI yang dibebaskan bersyarat terdiri dari satu orang yang diduga memotret perempuan Saudi di Masjid Nabawi, dan satu orang terkait kasus penjualan dam.
WNI yang diduga merekam perempuan Saudi saat ini masih diperbolehkan melanjutkan ibadah hajinya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.
Jika tidak ada tuntutan dari korban, WNI tersebut dapat pulang ke Indonesia saat masa pemulangan jemaah haji. Namun jika ada tuntutan khusus, proses hukum bisa berlanjut sesuai sistem hukum Arab Saudi yang mengenal pidana umum dan pidana khusus.
Halaman Selanjutnya


