Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Minta Camat Data Ulang UMKM Terdampak Banjir: Paling Lambat 9 April

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 2 Juta Warga Umur 19 Tahun Belum Menikah, Apa Penyebabnya
    Nasional

    2 Juta Warga Umur 19 Tahun Belum Menikah, Apa Penyebabnya

    zakariaJuly 20, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat bahwa sebanyak 2.098.685 jiwa penduduk Jakarta berusia 19 tahun ke atas belum menikah. Dari jumlah tersebut, 1.201.827 jiwa adalah laki-laki dan 896.858 jiwa adalah perempuan.

    Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan bahwa kesibukan dan aktivitas masyarakat yang tinggi menjadi penyebab adanya kecenderungan warga menunda menikah.

    Selain itu, biaya hidup yang tinggi di Jakarta juga menjadi salah satu faktor yang membuat individu takut atau khawatir membangun rumah tangga atau menikah.

    Data Dukcapil menunjukkan bahwa laki-laki rata-rata menikah di usia 30-31 tahun, sementara perempuan di usia 27-28 tahun.

    Baca Juga: Istri di Aceh Timur Malah Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Bekerja ke Malaysia

    Baca Juga: Pensiunan PNS Dibunuh Tetangganya, Akibat Tanya Nikah

    Denny menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menawarkan berbagai kemudahan bagi warga untuk melangsungkan pernikahan, termasuk penerbitan akta perkawinan yang dapat diakses secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi.

    Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kini menjadi tren di kalangan Generasi Z dan Milenial karena praktis dan efisien. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.

    Denny berpesan agar calon pasangan membuat perencanaan yang matang secara bijak bila hendak menikah agar usia pernikahan akan lebih bahagia, sehat, dan sejahtera. Dengan demikian, pasangan dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

    Sumber: ANTARA

    Akad nikah Nikah Nikah massal Pernikahan pernikahan Dini Pesta pernikahan Resepsi pernikahan
    Demo
    Demo
    Highlights

    Bupati Aceh Timur Minta Camat Data Ulang UMKM Terdampak Banjir: Paling Lambat 9 April

    zakariaApril 1, 2026

    #UMKM Aceh Timur Terdampak Banjir, Bupati Minta Data Cepat Dikumpulkan Infoacehtimur.com | Aceh Timur -…

    Lintas Blangkejeren – Aceh Timur Kembali Putus Total Setelah Dilanda Hujan

    March 31, 2026

    Gotong Royong Serentak, Bupati Aceh Timur Minta ASN Jaga Kebersihan Lingkungan

    March 31, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Bupati Al-Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas Aceh Timur

    March 31, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Aceh Timur Minta Camat Data Ulang UMKM Terdampak Banjir: Paling Lambat 9 April

    April 1, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026382
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.