Infoacehtimur.com / Nasional – Alimuddin dan Mahdi Affan, merupakan pria asal Provinsi Aceh menjalani sidang tuntutan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram di PN Medan.
Mirisnya, kedua pria itu baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Kajhu Kelas II B Kabupaten Aceh Besar. Kemudian berulah dengan berbisnis sabu-sabu. Alhasil dituntut hukuman mati.
Dilansir Detikcom, Akibat dari perbuatannya, jaksa menyatakan kedua pria tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Lima Terdakwa Narkotika di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati, Nama Hakim Diminta Dirahasiakan
Baca Juga: Dua Warga Aceh Dijatuhkan Hukuman Mati di PN Medan, Ini Kasusnya
Hal memberatkan pada kedua terdakwa itu adalah pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata jaksa Rizki Dermawan, Selasa (24/1/2023).
Setelah jaksa membacakan amar tuntutannya, hakim Sulhanudin yang mengadili perkara tersebut kembali menerangkan apa yang dimaksud dari tuntutan jaksa kepada mereka.
“Kedua terdakwa, kalian pidana mati diminta jaksa, jelas itu ya. Udah jelas kalian kan terdakwa Mahdi dan Alimudin udah dibacakan tadi. Kau berdua dituntut jaksa pidana mati, udah jelas. Kau ajukan pembelaan silahkan ya,” ucap hakim Sulhanudin.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari mereka berdua bertemu di Rutan yang dimana Alimuddin sebagai kurir narkoba sedangkan Mahdi Affan sebagai bandar narkoba. Setelah mereka berdua selesai menjalani hukuman, kedua pria tersebut kembali lagi menjalani bisnis haram itu.
Saat itu Mahdi Affan mendatangi rumah Alimuddin untuk menawarkan pekerjaan menjemput sabu seberat 24 Kg di Kota Medan, dan pekerjaan tersebut langsung diterima oleh Alimuddin. Sesampainya di Medan, Alimuddin memberikan kabar kepada Mahdi Affan dan bertanya dimana letak sabu yang akan dijemput.
Lalu Mahdi Affan memerintahkan Alimuddin untuk mengambil sabu di mobil jenis Nisan Juke yang diparkirkan di parkiran RCW (Ringroad City Walk). Mahdi Affan memerintahkan agar mobil tersebut menjadi transportasi Alimudin di Medan untuk mengedarkan sabu sabu tersebut.
Kemudian, saat akan menjual sabu seberat 100 gram dengan harga Rp 40 Juta kepada seseorang bernama Barus dan Erwin yang sampai sekarang masih menjadi daftar pencarian orang, Alimuddin ditangkap di sebuah penginapan bernama Royal Kost No. 103 di Jalan Sei Batang Hari, Medan Sunggal.
Saat penggeledahan, ditemukan sebanyak 24 kilogram sabu yang berada di dalam mobil Alimuddin dan sebuah sabu seberat 100 Gram yang akan dijual kepada Barus dan Erwin. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa Mahdi Affan adalah bandar yang mengendalikan peredaran sabu yang dilakukan oleh Alimuddin.
Baca Juga: Bawa Sabu Sebanyak 30 Kilogram, Tiga Pemuda asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga: Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Selundupkan Sabu Lewat Anus