Close Menu
    info terkini

    Menkes: Gaji Rp 15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar, Daripada Gaji 5 Juta, Beneran Bro?

    May 17, 2025

    Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Lepas 192 Calon Jamaah Haji, Titip Harapan Jadi Haji Mabrur

    May 17, 2025

    Wakil Komisi IV DPRK Aceh Timur Berpesan Jemaah Haji Jaga Kesehatan dan Patuhi Aturan

    May 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Selundupkan Sabu Lewat Anus
    Nasional

    Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Selundupkan Sabu Lewat Anus

    IlhamDecember 5, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis sabu berinisial ZK, 52, dan MD, 32, yang merupakan warga Aceh, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Istimewa)

    Infoacehtimur.com / Nasional – Dua warga asal Aceh yakni ZK (52), dan MD (32), terancam hukuman mati. Pasalnya, keduanya ditangkap menyimpan 455 gram sabu lewat anus di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

    Keduanya kedapatan menyimpan 455 gram sabu berbentuk kapsul dibungkus dalam plastik bening. Kemudian disimpan lewat anus.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi akan ada penyelundupan sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

    “Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Banten diketahui nama serta ciri pelaku,” kata Shinto Silitonga, dilansir Medcom Senin, (5/12/2022).

    Baca Juga: Tim Gabungan Tangkap Penyelundupan 179 Kg Sabu – Sabu di Aceh Timur

    Baca Juga: Pengendali Penyelundupan 536 Kg Sabu di Aceh, 2 Napi Dituntut Mati

    Akhirnya, lanjut dia, berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (1 Desember 2022) sekira pukul 19.00 WIB, setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

    Shinto menuturkan, saat pihaknya melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, kata Shinto, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi kedua pelaku memasukkan sabu itu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

    “Kami membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh. Hasilnya ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh keduanya tepatnya di sekitar pinggul. Kami meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan alat kontrasepsi didalamnya berisi sabu,” katanya.

    Shinto menjelaskan, kedua pelaku merupakan orang suruhan pelaku BM yang jadi daftar pencarian orang (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir sabu. BM merupakan orang yang mengarahkan kedua pelaku untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan di wilayah Banten.

    “Jadi kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama, masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh DPO BM,” jelasnya.

    Shinto menambahkan menyita barang bukti sebanyak empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening, kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan alat kontrasepsi, dengan jumlah sebanyak 455 gram.

    “Saat ini kedua pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran sabu ini,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

    Baca Juga: Lagi Tim Gabungan 3 Polda dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu ke Aceh 

    Baca Juga: Bos Penyelundup TKI Ilegal yang Tewas di Perairan Malaysia Ditangkap Polisi!

    Aceh hari ini Harian Aceh Hukuman Mati
    Follow on Google News
    Highlights

    Menkes: Gaji Rp 15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar, Daripada Gaji 5 Juta, Beneran Bro?

    zakariaMay 17, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali membuat pernyataan yang bikin semua…

    Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Lepas 192 Calon Jamaah Haji, Titip Harapan Jadi Haji Mabrur

    May 17, 2025

    Wakil Komisi IV DPRK Aceh Timur Berpesan Jemaah Haji Jaga Kesehatan dan Patuhi Aturan

    May 17, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    May 12, 2025

    Terlibat Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Sopir Mobil Daihatsu Hiline Diburu Polisi

    May 13, 2025

    PT. Aceh Timur Kawai Energi Kembali Beroperasi, Bukti Janji Al-Farlaky soal Keamanan Investor

    May 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,816
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.