Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 3 TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Didakwa Hukuman Mati di PM Jakarta
    Nasional

    3 TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Didakwa Hukuman Mati di PM Jakarta

    IlhamOctober 30, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    3 TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Didakwa Hukuman Mati di PM Jakarta. Foto: dok. (Istimewa)

    Info Aceh Timur, Nasional – Tiga anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J jalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, secara terbuka Senin, (30/10/2023).

    Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan pelaku penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur, warga Bireuen, Aceh.

    Demo

    Proses persidangan militer terhadap tiga terdakwa ini dilakukan secara terbuka untuk umum. Hal ini sesuai UU No. 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer.

    Ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

    BACA JUGA: Praka RM, Praka HS dan Praka J Segera Disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta

    BACA JUGA: Ada Bos yang Perintahkan Untuk Peras dan Culik Imam Masykur, Hingga Rencakan Pembunuhan

    Atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Aksi licik tiga pelaku pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J. Juga dibeberkan di pengadilan militer, ketiganya sempat hilangkan bekas pembunuhan.

    Oditur Militer mengungkap cara anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, menghilangkan jejak pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur.

    Oditur Militer Tinggi II Jakarta Lektol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, awal mulanya Imam Masykur dan korban lain bernama Haidar dibawa di dalam satu mobil, pada 12 Agustus 2023.

    Imam dijemput dari toko diduga obat terlarang, kemudian menganiaya korban dengan meminta uang tebusan Rp 50 juta, dalam perjalanan Haidar diturunkan di sekitar Tol Cimanggis dalam keadaan hidup.

    “Para terdakwa saat itu mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia,” kata Upen.

    Para terdakwa kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi. Jasad Imam lalu diletakkan di bagasi mobil. Para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli empat buah sarung tangan.

    “Agar saat membuang jasad tidak menyisakan bekas atau jejak,” kata Upen.***

    Bireuen Imam Masykur Pembunuhan Pengadilan Militer
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.