
INFO ACEH TIMUR, Jakarta – Ketiga anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Pelaku penganiayaan berat terhadap Imam Masykur (25), warga Bireuen, Aceh diancam pasal berlapis-lapis.
Dari para pelaku salah satunya adalah anggota Paspampres, dia adalah Praka RM atau Praka Riswandi Manik. Apa saja pasal berlapis terhadap mereka?
Ketiganya yang merupakan Paspampres dan dua Anggota TNI akan dikenakan pasal penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari.
BACA JUGA: Pemilik Toko Kosmetik Aceh Timur di Tangerang Pernah Diculik, Ikut Terlibat Praka RM
BACA JUGA: Korban Penculikan Oknum Paspampres tak Hanya Imam Masykur, Siapa Dia?
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan,” kata Hamim Tohari, kepada awak media, ditulis Rabu 30 Agustus 2023.
Dia menyebut ke tiga pelaku TNI saat ini ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk di periksa lebih dalam. Mereka terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Seperti aksi penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan yang dilakukan tiga TNI itu merujuk pada masing-masing pasal sehingga disebut pasal berlapis.
Seperti dirangkum infoacehtimur.com, perbuatan penculikan tertuang pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 dan Pasal 333.
Pasal 328 berbunyi; Barangsiapa melarikan (menculik) orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk membawa dia di bawah penguasaannya.
Halaman Selanjutnya