Close Menu
    info terkini

    Aneka Lomba dan karnaval Akan Meriahkan HUT RI ke-81 di Julok

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 3 TNI Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Dikenakan Pasal Berlapis-lapis, Apa Saja? > Page 2
    Nasional

    3 TNI Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Dikenakan Pasal Berlapis-lapis, Apa Saja?

    IlhamAugust 30, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Praka RM atau Riswandi Manik, Praka J, dan Praka HS (dari kiri ke kanan), tiga anggota TNI tersangka penganiaya warga Aceh hingga tewas, Imam Masykur.

    Atau di bawah penguasaan orang lain dengan melawan hukum, atau untuk menyengsarakan orang itu, maka dapat di pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Pasal 333 berbunyi; Barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun.

    Advertising
    Demo

    Selanjutnya perbuatan pemerasan, tertuang pada Pasal 482 Ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Sedangkan yang terakhir penganiayaan, tertuang dalam Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Kelanjutannya, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Itulah pasal berlapis-lapis ketiga anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Pelaku penganiayaan berat terhadap Imam Masykur (25), warga Bireuen, Aceh.

    Perlu digarisbawahi, setiap kesalahan dan perbuatan seseorang tidak sepenuhnya dapat dihukum sesuai pasal ketentuan. Apabila, berlatarbelakang yang dapat dipertimbangkan. Maka, Jaksa penuntut yang memastikan.***

    1 2
    Harian Aceh Imam Masykur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Aneka Lomba dan karnaval Akan Meriahkan HUT RI ke-81 di Julok

    zakariaAugust 12, 2026

    Infoacehtimur.com  | Aceh Timur – Warga Kecamatan Julok, Aceh Timur siap memeriahkan HUT RI ke-81…

    Bupati Al-Farlaky hadiri forum di Batam, bahas program prioritas yang langsung sentuh masyarakat

    August 12, 2026

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Aneka Lomba dan karnaval Akan Meriahkan HUT RI ke-81 di Julok

    August 12, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.