Close Menu
    info terkini

    Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo: “Ini Piala Dunia Terakhir Saya”

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 3 TNI Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Dikenakan Pasal Berlapis-lapis, Apa Saja?
    Nasional

    3 TNI Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Dikenakan Pasal Berlapis-lapis, Apa Saja?

    IlhamAugust 30, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Praka RM atau Riswandi Manik, Praka J, dan Praka HS (dari kiri ke kanan), tiga anggota TNI tersangka penganiaya warga Aceh hingga tewas, Imam Masykur.

    INFO ACEH TIMUR, Jakarta – Ketiga anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Pelaku penganiayaan berat terhadap Imam Masykur (25), warga Bireuen, Aceh diancam pasal berlapis-lapis.

    Dari para pelaku salah satunya adalah anggota Paspampres, dia adalah Praka RM atau Praka Riswandi Manik. Apa saja pasal berlapis terhadap mereka?

    Advertising
    Demo

    Ketiganya yang merupakan Paspampres dan dua Anggota TNI akan dikenakan pasal penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.

    Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari.

    BACA JUGA: Pemilik Toko Kosmetik Aceh Timur di Tangerang Pernah Diculik, Ikut Terlibat Praka RM

    BACA JUGA: Korban Penculikan Oknum Paspampres tak Hanya Imam Masykur, Siapa Dia?

    “Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan,” kata Hamim Tohari, kepada awak media, ditulis Rabu 30 Agustus 2023.

    Dia menyebut ke tiga pelaku TNI saat ini ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk di periksa lebih dalam. Mereka terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

    Seperti aksi penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan yang dilakukan tiga TNI itu merujuk pada masing-masing pasal sehingga disebut pasal berlapis.

    Seperti dirangkum infoacehtimur.com, perbuatan penculikan tertuang pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 dan Pasal 333.

    Pasal 328 berbunyi; Barangsiapa melarikan (menculik) orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk membawa dia di bawah penguasaannya.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Harian Aceh Imam Masykur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo: “Ini Piala Dunia Terakhir Saya”

    zakariaJuly 16, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional – Perjalanan Cristiano Ronaldo bersama Timnas Portugal di Piala Dunia resmi berakhir.…

    Wisuda Pendidikan Mu’adalah, Bupati Alfarlaky Rangkul Alumni Ambil Peran Membangun Daerah

    July 16, 2026

    PEMILIHAN CALON ANGGOTA BAITUL MAL KABUPATEN ACEH TIMUR PERIODE 2026-2031 DIBUKA! Ini Syarat & Jadwal Lengkapnya

    July 16, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo: “Ini Piala Dunia Terakhir Saya”

    July 16, 2026
    terpopuler

    Diduga 130 Kg Sabu Diamankan di Pantee Bidari, 1 Tersangka Ditangkap. Video Penangkapan Viral

    July 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.