Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Tiga orang warga Aceh Timur dan satu warga Aceh Tamiang berhasil diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang akibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Kamis (26/7/2024) kemarin.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Nazir mengatakan pengungkapan dan penangkapan berawal dari dari adanyan laporan masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Desa Sungai Liput kecamatan kejuruan muda.
“Iya empat pelaku yang kita amankan ini merupakan warga Aceh Timur dan Tamiang. Mereka ditangkap saat mengantar barang,” katanya, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Tiga Orang Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg di Peureulak
Baca Juga: Gadis Mane Dibayar Rp30.000 untuk Jadi Kurir Sabu, Lalu Tertangkap
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati mobil yang dicurigai satu unit mobil jenis minibus yang melintasi perbatasan Aceh – Sumatera Utara dan beralih menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan SRH dan FS serta barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu saat berada di tepi jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan warung yang berlokasi di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Dari pengakuan FS barang tersebut akan di antarkan oleh FS bersama SRH ke pembeli yang sedang menunggu yaitu IM dan IKB di SPBU di SPBU Kebun Tengah, Desa Buket Rata, Kecamatan Kejuaraan Muda dan mengunakan mobil minibus.
Halaman Selanjutnya