Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga oknum wartawan diringkus aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Aparatur Desa.
Kejadian memalukan yang diperbuat oleh “wartawan eskondel” berinisial A, AYZN, dan KH pada Rabu (23/4/2024) di Bener Meriah, tepatnya di Kecamatan Wih Pesam. Kini, ketiga oknum tersebut terpaksa menginap di Hotel Prodeo (penjara).
“Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai Uang Damai, dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengutip Kanalinspirasi.com (24/4).
Baca Juga: [Video] Menteri Sosial Semprot Wartawan di Aceh Timur Viral
Baca Juga: Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara, Kuasa Hukum Mulyadi Tompul Sebut Tidak Cukup Unsur
Saat kejadian pada kamis (23/4), diketahui korban menyerahkan Rp 5.000.000, sisanya dijanjikan akan ditransfer ke rekening tersangka. Lalu, korban pun melapor ke polisi.
Kepolisian Bener Meriah berhasil menangkap ke tiga tersangka bersama barang bukti uang tunai Rp 5 juta dan 3 unit handphone.