
Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Kasus hukum pencemaran nama baik penghinaan/fitnah yang di laporkan oleh ketua PWI Aceh Utara, Sayuti Achmad yang ditujukkan kepada Mulyadi Tompul Wartawan Media Aceh dinilai tidak cukup unsur seperti yang didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan No. Reg. Perkara: PDM – 59/Eoh.2/LSK/10/2022.
Dalam kasus itu Mulyadi Tompul di dampingi oleh 9 (sembilan) kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA) yaitu Abdul Mutallib Ibr, S.E.,S.H,, MKn, Erlizar, S.H.,M.H., Rizal Saputra, S.H., M.H, Zaid Al Adawi, S.H., Andi Suhanda, S.H., Riza Rahmatillah, S.H., Ashiddqi, S.H., Muhammad Zabir, S.H., Muhammad Ary Arafat, S.H
Ketua Tim Penasehat Hukum, Abdul Mutallib Ibr menyebutkan, kasus yang dijeratkan pada klien kami terkesan terlalu dipaksakan, karena pasal yang dijeratkan tidak terdapat unsur perbuatan yang dilakukannya yaitu tindak pidana penghinaan/fitnah
Baca Juga: Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara, Kuasa Hukum Mulyadi Tompul Sebut Tidak Cukup Unsur
Baca Juga: Wartawan Diancam Bunuh di Aceh Tengah, Ini Tanggapan PWI Aceh
“Sangat disayangkan jika klien kami dijerat dengan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana. Kita mempelajari dan melihat bahwa tidak adanya unsur dari pasal tersebut yang dilakukan oleh klien kami, pada faktanya klien kami hanya memberi informasi berbentuk text whatsapp kepada seorang wartawan agar dapat dicari kebenarannya dengan cara hak jawab yang merupakan salah satu kode etik wartawan yang merupakan profesi dari klien kami tersebut dan sama sekali tidak ada niat untuk mencemarkan nama seseorang, murni menjalankan profesinya sebagai wartawan,” Kata Abdul Mutallib Ibr yang juga mantan wakil ketua PWI Provinsi Aceh dua periode
Sambungnya, kami melihat dari proses mulainya peyelidikan penyidikan hingga pelimpahan ini terkesan dipaksakan, ini merupakan tugas profesionalitas wartawan serta kode etik, jika budaya itu selalu diterapkan oleh pihak penegak hukum maka kedepannya masyarakat tidak berani lagi memberi informasi apapun kepada wartawan, karena akan dipidana.
“Semoga dalam hal ini penegak hukum dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
Sebelumnya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara Lhokseumawe, Sayuti Achmad telah melaporkan 4 wartawan, salah satunya Mulyadi Tompul atas dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara dengan nomor LP /23/II/2022/Polres Aceh Utara/ Polda Aceh, pada tanggal 24 Februari 2022.
Pada hari ini Mulyadi Tompul telah menjalani sidang perdana atas dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Lhoksukon.
Baca Juga: Perkuat Kemitraan, Kapolres Aceh Timur Gelar Lomba Menembak Antar Wartawan
Baca Juga: Sedang Liput Aksi Demo, Hp Wartawan Serambi Diduga Dirusak Intel Polisi