Close Menu
    info terkini

    Aturan Baru: Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota, Wajib Sediakan Fitur Rollover-Refund. Simak Caranya

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 4 Pulau Aceh Singkil Sengketa Dengan Sumut Diverifikasi Faktual Tim Kemendagri RI
    Aceh

    4 Pulau Aceh Singkil Sengketa Dengan Sumut Diverifikasi Faktual Tim Kemendagri RI

    RedaksiJune 6, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh – Pemerintah Aceh menyerahkan bukti kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil yang kini diklaim masuk ke wilayah Sumatra Utara. Penyerahan bukti kepemilikan itu dilakukan sebagai bagian dari bukti otentik bahwa pulau tersebut milik Aceh.

    Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama Pemprov Sumatera Utara, Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil melakukan verifikasi faktual pada Jum’at (03/06/2022).

    Advertising
    Demo

    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyerahkan dokumen-dokumen kepada Tim Kemendagri sebagai alat pembuktian terhadap kepemilikan 4 pulau sengketa tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang.

    “Berdasarkan data, persoalan peralihan status kepemilikan pulau itu dimulai tahun 2008. Saat itu terdapat kekeliruan data yang diberikan Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat terkait empat pulau tersebut,” kata Syakir.

    Namun demikian, Pemerintah Aceh atas arahan Gubernur Aceh saat ini tidak menyalahkan masa lalu, terang Syakir.

    Buka Juga : Kumpulan Berita Terkini Aceh Timur & Aceh

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Mahdi Efendi, juga menunjukkan kepada tim dari Kemendagri saat verifikasi faktual di Aceh Singkil terkait situs-situs yang sudah dibangun Pemkab Aceh Singkil.

    “Secara dokumen juga sebelumnya sudah kami persiapkan, dan untuk hari ini, kami juga menghadirkan ahli waris atas pulau tersebut,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Mahdi Efendi (05/6/2022) melansir Medcom.

    Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) supaya 4 pulau tersebut tetap berda di wilayah administrasi Provinsi Aceh.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Aturan Baru: Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota, Wajib Sediakan Fitur Rollover-Refund. Simak Caranya

    ridhaAugust 29, 2026

    Infoacehtimur.com, Jakarta — Aturan baru resmi diberlakukan bagi seluruh operator seluler di Indonesia. Operator jaringan…

    Indonesia Masih Debat, China Sudah Eksekusi: Benny Harman Tolak Hukuman Mati, Mui Desak Tegas

    August 29, 2026

    Lansia Di Pekalongan Tak Bisa Baca Tulis Dan Tak Punya Hp, Bansosnya Mander Gegara Terindikasi Judol

    August 29, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Aturan Baru: Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota, Wajib Sediakan Fitur Rollover-Refund. Simak Caranya

    August 29, 2026
    terpopuler

    Harga Emas Aceh Timur Cenderung Statis Selama Agustus 2026

    August 24, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.