INFO ACEH TIMUR / Aceh Utara – Tersangka tindak pidana pencurian uang negara (korupsi) pembanguan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Penyerahan 5 orang tersangka koruptor itu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilakukap pada Rabu (03/05/2023) turut dikawal oleh polisi bersenjata laras panjang.
Melansir Kompas.com (03/05), Kejari Aceh Utara menerangkan bahwa para tersangka serta berkas perkara dilimpahkan/diserahkan secara bersamaan.
Saat ini, kelima tersangka Korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasee itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kajhu di Kabupaten Aceh Besar sembari menunggu jadwal Persidang Pengadilan.
Sidang Pertama Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasee di Pengadilan Tipikor Banda Aceh diagendakan akan dilakukan pada awal minggu kedua bulan Mei 2023.
Kami sudah menerima jadwal sidangnya, yaitu sidang pertama pada 8 Mei 2023,” terang Kejari Aceh Utara Diah Ayu H L Iswara Akbari, dikutip dari Kompas.com (03/05).
Sebagai Informasi, tindak pidana korupsi pada pembangunan Monumen Islam Samudera Pasee mencatat kerugian negara sejumlah Rp. 44,7 Miliar dari APBN.
Baca Juga: Usai Bima Kritik Lampung, Kini Viral Tiktokers Wanita Speak Up Pemerintah Aceh
Sejumlah 5 Tersangka koruptor ialah inisial FB (61) pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara masa jabatan (2012-2016). Tersangka selanjutnya ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NU (53).
Selanjutnya, RF (57) selaku Kontraktor Pelaksana, kemudian TM (48) selaku Rekanan Pekerjaan, dan inisial PO (57) Konsultan Pengawas.