Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 7 Pelanggar Syariat Jalani Hukuman Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa
    Kota Langsa

    7 Pelanggar Syariat Jalani Hukuman Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa

    IlhamDecember 7, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Pelanggar Syariat Jalani Hukuman Cambuk.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Sebanyak tujuh warga Langsa menjalani eksekusi hukuman cambuk di tribun Lapangan Merdeka, Jumat sore (6/12/2024).

    Hukuman yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iah Langsa terhadap pelanggaran syariat Islam.

    Demo

    Para terpidana terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, dengan jumlah cambukan yang bervariasi, mulai dari 10 hingga 70 kali, sesuai dengan pelanggaran yang terbukti melanggar Qanun Jinayat.

    Hukuman ini mengacu pada pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat yang disahkan pada 7 November 2024, serta pasal 18, pasal 20, dan pasal 33 ayat 3 yang diberlakukan pada 5 Desember 2024.

    BACA JUGA: Langgar Syariat Islam, Empat Pria di Kota Langsa Dicambuk

    BACA JUGA: Booking Janda MiChat, Pemuda Aceh Timur dan Pasangan Dicambuk di Langsa

    Sebelum eksekusi, petugas memastikan kondisi kesehatan para terpidana untuk menjamin pelaksanaan hukuman sesuai prosedur. Prosesi ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan masyarakat sekitar.

    Masing-masing terpidana adalah TS, yang dijatuhi hukuman 10 cambukan tetapi hanya menjalani 8 kali setelah dipotong masa tahanan.

    FS menerima 20 cambukan dan menjalani 18 kali. Nz dijatuhi hukuman serupa dengan TS, yakni 10 cambukan yang dikurangi menjadi 8 kali.

    AR, salah satu perempuan, menerima hukuman terberat, yaitu 70 cambukan, namun hanya menjalani 67 kali setelah dipotong masa tahanan. Hukuman serupa diterima Mun, yang juga menjalani 67 cambukan.

    Sementara itu, IID mendapatkan 28 cambukan dan menjalani 24 kali, dan DL, perempuan terakhir, menerima hukuman 28 cambukan dengan 24 kali yang dijalani.

    Seorang pejabat Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan bahwa eksekusi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum syariat.

    “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.***

    Hukuman cambuk Pelanggar Syariat
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.