Close Menu
    info terkini

    TRAGEDI DI SUNGAI PEUREULAK: Pria Aceh Timur Diterkam Buaya dan Meninggal Dunia

    June 21, 2025

    Bupati Aceh Timur Ikuti Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 di IPDN Jatinangor

    June 21, 2025

    BURONAN TPPO TERTANGKAP! RH Pelaku Human Trafficking Ditangkap di Pekanbaru Saat Hendak Kabur ke Malaysia

    June 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Booking Janda MiChat, Pemuda Aceh Timur dan Pasangan Dicambuk di Langsa
    Kota Langsa

    Booking Janda MiChat, Pemuda Aceh Timur dan Pasangan Dicambuk di Langsa

    IlhamAugust 12, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Booking Janda MiChat, Pemuda Aceh Timur dan Pasangan Dicambuk di Langsa
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Seorang pemuda asal Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, berinisial MF (23), menjalani hukuman cambuk.

    Eksekusi cambuk tersebut dilakukan di hadapan umum setelah terbukti memesan wanita dewasa melalui aplikasi MiChat.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, wanita dewasa tersebut diduga berstatus janda.

    Tidak hanya MF, hukuman cambuk juga dijatuhkan kepada pasangannya, seorang janda berinisial DM (34), warga Langsa Barat, Kota Langsa.

    Keduanya menerima 28 kali cambukan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.

    BACA JUGA:

    Hukuman ini dijatuhkan kepada MF dan DM setelah mereka dinyatakan bersalah karena melanggar aturan yang bertentangan dengan syariat Islam di Aceh.

    Mereka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Eksekusi cambuk dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2024, di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa.

    Hukuman cambuk disaksikan oleh masyarakat umum, menandai penegakan hukum syariat di wilayah Kota Langsa.***

    Cambuk Janda Lapangan Merdeka
    Follow on Google News
    Highlights

    TRAGEDI DI SUNGAI PEUREULAK: Pria Aceh Timur Diterkam Buaya dan Meninggal Dunia

    zakariaJune 21, 2025

    Infoacehtimur, Aceh Timur – Tragedi mengerikan terjadi di aliran sungai Gampong Lubuk Pempeng, Kecamatan Peureulak,…

    Bupati Aceh Timur Ikuti Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 di IPDN Jatinangor

    June 21, 2025

    BURONAN TPPO TERTANGKAP! RH Pelaku Human Trafficking Ditangkap di Pekanbaru Saat Hendak Kabur ke Malaysia

    June 21, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 2025

    Pendaftaran Beasiswa Aceh Carong 2025 di Aceh Timur Resmi Dibuka

    June 18, 2025

    Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Idi Cut, Sita 2.352 Gram Sabu

    June 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,572
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.