Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Mahkamah Syariah Idi mencatat angka perceraian pasangan muda berusia 19-25 tahun di Aceh Timur mencapai 8,65 persen dari total 516 perkara pada tahun 2024.
Humas Mahkamah Syariah Idi, Islahul Umam, menyampaikan bahwa angka ini menempatkan pasangan muda sebagai kelompok keempat terbanyak dalam statistik perceraian tahun ini, saat ditemui wartawan Serambinews.com, Senin (20/5/2025).
“Pasangan muda yang bercerai ini memang hanya 8,65 persen, namun tetap menjadi perhatian karena usia mereka masih sangat produktif dan merupakan generasi penerus bangsa,” ujar Islahul.
Islahul merincikan bahwa kelompok usia paling dominan yang mengajukan perceraian adalah pasangan usia 31-45 tahun dengan persentase 47,89 persen, disusul pasangan usia 26-30 tahun sebesar 27,22 persen.
Baca Juga: Angka Perceraian di Aceh Meningkat, Ketua PKK Aceh Prihatin
Baca Juga: Ratusan Istri Ceraikan Suami di Aceh Timur, Konflik Rumah Tangga Jadi Penyebab
Penyebab perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dalam rumah tangga dengan jumlah 337 perkara, diikuti persoalan ekonomi sebanyak 60 perkara.
Faktor lain meliputi kekerasan dalam rumah tangga, poligami, dihukum penjara, dan meninggalkan satu pihak.
Islahul menekankan pentingnya komunikasi sehat dan terbuka dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
Ia menganjurkan agar pasangan muda tidak buru-buru mengambil keputusan bercerai dan sebaiknya memperjuangkan rumah tangga mereka terlebih dahulu.
“Pernikahan bukan hanya tentang cinta di awal, tapi juga perjuangan untuk menjaga janji seumur hidup. Jangan mudah menyerah, karena setiap rumah tangga pasti diuji,” pesan Islahul.