
Info Aceh Timur, Aceh Timur – Panitera Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Saifuddin menyebut sepanjang Januari – November 2023 jumlah perkara cerai yang terdaftar sebanyak 438. Kemudian dari jumlah tersebut, 349 perkara merupakan istri cerai suami.
Sedangkan 89 lainnya ialah cerai talak. Menurut Panitera MS Idi, ada sejumlah faktor yang mendominasi sehingga terjadinya perkara istri cerai suami begitu menonjol. Pertama pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, dan permasalahan ekonomi.
“Pertengkaran yang terus menerus, salah satu pasangan meninggalkan seperti suami di penjara atau suami yang tidak pernah pulang sehingga istri tidak menerima keadaan tersebut, nah yang ketiga itu persoalan ekonomi tidak cukup nafkah dan kebutuhan,” kata Saifuddin kepada Bithe.co, Kamis (30/11/2023).
Saifuddin mengatakan, tahun 2022 kemarin kasusnya hanya mencapai 428 perkara perceraian saja. Dimana, 307 kasus merupakan istri cerai suami, sedangkan 121 kasus cerai talak.
BACA JUGA: Pergaulan Bebas Kalangan Remaja Jadi Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Aceh Timur
BACA JUGA: Pernikahan Dini di Langsa, Pergaulan Bebas Remaja Hingga Hamil Duluan Jadi Penyebab
“Kita perkirakan hampir sama karena setiap bulannya kasus ada 30 atau lebih kasus perceraian yang masuk, ini masih ada satu bulan lagi penanganan perkara, jadi mungkin imbang-imbang dengan tahun lalu,” sebutnya.
Disamping itu, kata Saifuddin menyebut proses perkara perceraian tetap mengedepankan mediasi yang bertujuan mencari solusi dari keinginan untuk bercerai.
“Akan tetapi, jika mediasi tidak jebol, maka permohonan cerai akan diterima dan diputuskan melalui persidangan,” jelasnya.
Sumber : Bithe.co