Close Menu
    info terkini

    Semarak Hut RI Ke-81, Forum Keuchik Idi Rayeuk Gelar Turnamen Mini Soccer

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Aceh Tenggara
    Aceh

    Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Aceh Tenggara

    RedaksiAugust 25, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Polda Aceh melalui Polres Aceh Tenggara akan menyelidiki kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang videonya sempat viral di media sosial.

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, Polres Aceh Tenggara sedang menelusuri dugaan penimbunan BBM bersubsisi yang dibeli menggunakan mobil pribadi yang di dalamnya terdapat jiregen.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga:

    • Sudah Berlaku di Banda Aceh, Pemilik Kendaraan Mulai Daftar Akun MyPertamina di Posko SPBU Lamnyong
    • Per / 8 April 2022 Harga Pertamax dan Pertalite Hari Ini Kembali UPDATE di SPBU Seluruh Indonesia
    • SPBU Tanjong Minjei Diduga Jadi Tempat Timbunan Minyak Goreng dan Pupuk Subsidi

    “Polres Aceh Tenggara sedang menyelidiki kebenaran dugaan penimbunan BBM bersubsidi dalam video tersebut dan siapa pelakunya,” kata Winardy di Polda Aceh, Kamis, 25 Agustus 2022.

    Di sisi lain, Alumni Akpol 1998 itu juga menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan penertiban dan edukasi terhadap SPBU yang ada di Aceh Tenggara untuk menghindari penjualan BBM bersubsidi menggunakan jiregen, Kamis, 25 Agustus 2022.

    Penertiban dan edukasi yang melibatkan semua unsur tersebut, termasuk TNI dan awak media itu dilakukan di SPBU 14.246.451 PT Yusuf Desky Jaya Kampung Melayu, SPBU 14.246.446 CV. Eka Jaya Lawe Kihing, SPBU 14.246.101 PT. Mulgi Indah Perdana Kuning, dan SPBU 14.246.481 PT Permita Wahyu Mulyo Lawe Desky.

    Namun, dalam penertiban tersebut tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Namun demikian, Winardy mengimbau pengelola SPBU agar tidak menjual BBM bersubsidi kepada pembeli menggunakan jerigen atau media lain. Hal ini agar kebutuhan BBM bisa terpenuhi dan stok bisa normal khususnya di Aceh Tenggara, umumnya di Provinsi Aceh.

    Pihak SPBU juga bersedia menandatangani surat pernyataan akan menjual BBM bersubsidi sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

    Banda Aceh Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur polda aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Semarak Hut RI Ke-81, Forum Keuchik Idi Rayeuk Gelar Turnamen Mini Soccer

    zakariaAugust 14, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Forum Keuchik Kecamatan Idi Rayeuk menggelar Turnamen Mini Soccer dalam…

    Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur

    August 14, 2026

    Gajah Mati di Eks HGU PT Atakana Kompeni, LSR & KSDA Didesak Segera Turun

    August 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Semarak Hut RI Ke-81, Forum Keuchik Idi Rayeuk Gelar Turnamen Mini Soccer

    August 14, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.