Close Menu
    info terkini

    Amiruzzahri Desak Jangan Perpanjang Izin PT Atakana di Seumanah Jaya Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polda Aceh Akan Umumkan Nama-nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat
    Aceh

    Polda Aceh Akan Umumkan Nama-nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat

    IlhamSeptember 2, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh – Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh beberapa kali telah menyampaikan rilis akan mengumumkan nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat bila tidak mengembalikan kerugian negara.

    “Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada para penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada saja yang tidak mengembalikan kerugian tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Sony Sonjaya dalam keterangannya pada Jumat, 2 September 2022.

    Sony menyatakan bahwa pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat terdapat di laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa yang mungkin terlupa bahwa ternyata pernah mendaftarkannya dapat langsung segera memeriksa namanya dalam laman tersebut.

    Secara lebih lanjut, Sony menjelaskan bahwa dalam laman yang telah dirilis tersebut, terdapat jumlah nama-nama penerima beasiswa sebanyak 620 orang. Dengan perincian, sebanyak 349 nama penerima beasiswa yang sudah memenuhi panggilan penyidik dan sejumlah 271 nama penerima beasiswa telah memenuhi panggilan penyidik, tetapi belum mengembalikan kerugian negara.

    Besar nominatif bantuan beasiswa 620 nama yang tertera dalam rilis pers Ditreskrimsus Polda Aceh sangat beragam. Nominal penerima bantuan beasiswa, terdiri dari 15 juta, 20 juta, 35 juta, 45 juta, 50 juta, dan yang paling besar senilai 62 juta. Nominal terbesar yang penerima beasiswa tidak sesuai syarat berasal dari Universiti Utara Malaysia, Universitas Kebangsaan Malaysia, Prince of Songkla University, Universiti Pendidikan Sultan Idris (UPSI) jenjang S3, dan International Islamic University Malaysia. Sementara itu, nominal terkecil dari penerima beasiswa tersebut sebagian besar berasal dari universitas di Aceh, salah satunya Poltekkes Aceh.

    Namun sayangnya, sebanyak 620 nama tersebut belum ada satu pun yang mengembalikannya. Berdasarkan data yang sama, sebagian besar nama-nama penerima beasiswa tidak sesuai syarat berasal dari Universitas Islam Negeri Ar-Rainy, Kota Banda Aceh dan Universitas Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh.

    Baca Juga:

    • Bawa Sabu 20 Kg, Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Ditangkap
    • Kasus Korupsi Beasiswa Aceh: Polda Lanjutkan Pemeriksaan Direktur LPSDM
    • Buruan Daftar Beasiswa ‘G20 Recover Together, Recover Stronger’ Dibuka, Ini Link-nya

    Daftar nama penerima beasiswa, asal universitas, serta besar nominatif masing-masing mahasiswa tersebut secara rinci terdapat dalam data yang terbuka dan transparan sehingga tidak ada yang ditutupi sedikit pun kepada publik.

    Saat itu pula, Sony kembali menginformasikan bahwa total anggaran untuk penerima beasiswa pada 2017 sebanyak Rp 22.317.060.000. Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah ditemukan kerugian negara sejumlah Rp10.091.000.000. Angka kerugian ini terbilang cukup besar dalam suatu kasus khusus bagi suatu negara.

    Pada kasus penerimaan beasiswa yang tidak sesuai syarat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 537 orang dan 6 saksi ahli. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik pun menetapkan 7 orang yang berstatus tersangka. Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.

    Sumber : Tempoco

    Aceh hari ini Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Amiruzzahri Desak Jangan Perpanjang Izin PT Atakana di Seumanah Jaya Aceh Timur

    zakariaFebruary 17, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Konflik lahan antara warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak,…

    Bupati Aceh Timur Serahkan Bantuan Sapi Meugang dari Presiden

    February 17, 2026

    Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Tersangka Asal Aceh Ditangkap

    February 17, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Serahkan Bantuan Sapi Meugang dari Presiden

    February 17, 2026

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Amiruzzahri Desak Jangan Perpanjang Izin PT Atakana di Seumanah Jaya Aceh Timur

    February 17, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026718
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.