Infoacehtimur.com | Aceh – Tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Museum Samudera Pasai yang berinisial N, hingga kini masih menjabat kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara.
Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, belum mencopotnya dari jabatan meski sedang terjerat masalah hukum. Padahal, N sudah menjadi tersangka sejak Agustus 2021.
Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Hamdani menyebutkan, tim Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pencopotan ASN yang tersangkut kasus hukum.
“Kita tunggu saja respons BKN,” kata Hamdani saat dihubungi, Minggu (11/9/2022).
“Pemberhentian PNS dalam jabatannya harus mengikuti mekanisme terlebih dahulu, mendapatkan persetujuan dari Mendagri melalui Gubernur Aceh, karena statusnya Bupati sebagai Penjabat,” sambung Hamdani
Penjabat Bupati Aceh Utara, kata Hamdani, sudah meminta persetujuan pergantian pejabat itu sehingga proses tersebut harus menunggu waktu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Akbari, dihubungi terpisah menyebutkan, kasus ini memasuki tahap audit kerugian negara.
“Terakhir saya cek ke sana (Museum Samudera Pasai) 1 September 2022. Kondisi bangunnya sudah rusak parah,” kata Diah.
Dia meminta dukungan masyarakat Aceh Utara agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, pejabat yang dimaksud yaitu tersangka dengan inisial N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu dan kini menjadi Kepala Bagian Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.
Baca Juga:
- 5 Tersangka Korupsi Rumah Dhuafa Tak Ditahan, Kejari Aceh Utara Beri Kejelasan
- Kejati Aceh Bersama Kejari Aceh Timur Meringkus Dua Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi Aset PT. KAI
- Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Empat Tahun Penjara
Satu lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kebudayaan, Aceh Utara berinisial F yang kini telah pensiun.
Ketiga tersangka lainnya yaitu pengawas proyek berinisial P, serta dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.
Jaksa menyatakan pembangunan proyek Monumen Samudera Pasai sejak 2012 hingga 2017 itu menghabiskan dana lebih dari Rp 49,1 miliar.
Jaksa memperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar lebih dalam proyek itu.
Sumber: Kompascom