Aceh Timur | Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMP) diduga telah menjadi korban pelecehan seks oleh ayah tirinya selama tiga tahun.
Aksi bejat ayah tiri ini terjadi di Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur.
Korban merupakan seorang anak yatim dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP di Aceh Timur.
Ia menjadi korban pelecehan seksual ayah tiri sejak masih di bangku SD atau berumur 9 Tahun.
Kasusnya kini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Mapolres Aceh Timur.
Korban IT, Kepada metropesawat.id mengungkapkan bahwa, pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial NA (43) sudah berlangsung sejak tiga tahun sampai sekarang.
Katanya, peristiwa pertama terjadi saat ibu korban tidak.berada dirumah, akan tetapi selanjutnya perbuatan tak senonoh sering dilakukan saat ibu korban tertidur.
Namun korban tidak berani menceritakan kepada ibunya dan orang lain terhadap perbuatan bejat ayah tirinya karena di acam pelaku.
Saat itu ayah tirinya masuk ke kamar dan menidurinya. Saat menjalankan aksi bejatnya pelaku selalu menakuti korban akan masuk penjara bila diketahui orang lain.
Selain itu, korban juga di iming-iming diberikan uang satu juta rupiah dan dibelikan sepeda motor. Namun janji ayah tirinya tak kunjung tiba hingga sekarang.
Kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban mendengar jeritan kecil korban dari dalam kamarnya. Lalu ibunya melihat ayah tiri korban berada di kamar anaknya.
Saat itu korban dan pelaku mengaku tidak berbuat apa-apa dan hanya bersenda gurau.
Ibu korban yang sudah curiga meminta korban untuk menceritakan yang sebenarnya, kemudian korban pun mengaku telah di setubuhi oleh ayah tirinya.
Menurut pengakuan korban, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan terduga pelaku sebanyak tiga kali dalam seminggu.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, lalu ibu korban langsung membuat laporan polisi tertanggal 11 Nopember 2021.
Laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor STTLO/173/XI/2021/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH dan sudah dilakukan visum terhadap korban.
Tidak hanya itu, ibu korban juga mengusir pelaku atau suaminya dari rumah.
Namun, sampai saat ini terduga pelaku belum ditahan oleh penyedik. Padahal laporan polisi diterima sudah lebih satu bulan yang lalu.
Sementara itu, AKP Miftahuda Dizha Fezueno, S.IK, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur membenarkan telah menerima laporan dari ibu korban dan kasusnya sedang dalam penyelidikan.
“Benar tersangka belum belum ditahan, karena masih proses lidik, dan dalam proses mengumpulkan saksi dan alat bukti, untuk menentukan langkah selanjutnya”. demikian jelas Kasat reskrim singkat. [Redaksi/Metropesawat.id]