Close Menu
    info terkini

    Luhut: Bansos Akan Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Pakai Digital Single ID

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 2 Juta Batang Rokok Ilegal Jenis Sigaret Jalur Darat Berhasil Diamankan Bea Cukai Langsa
    Kota Langsa

    2 Juta Batang Rokok Ilegal Jenis Sigaret Jalur Darat Berhasil Diamankan Bea Cukai Langsa

    IlhamOctober 11, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Petugas Bea Cukai Langsa Aceh Berhasil Amankan Rokok Ilegal Jenis SPM Merek Luffman (Infoacehtimur.com/Ilham).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Kota Langsa – Tim Patroli Bea Cukai Langsa, Aceh amankan 2 juta batang rokok ilegal jenis sigaret jalur darat yang dibawa menggunakan mobil truk Colt Diesel di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

    Penangkapan yang dilakukan Tim Patroli Bea Cukai Langsa terhadap mobil truk Colt Diesel pengangkut rokok ilegal itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil pengangkut rokok diduga ilegal.

    Advertising
    Demo

    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Sulaiman mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 6 Oktober lalu setelah menerima informasi dari masyarakat.

    “Selanjutnya Tim Patroli Bea Cukai Langsa melakukan pemantauan,” kata Sulaiman, kepada Infoacehtimur.com Selasa, (11/20/2022).

    Sulaiman menerangkan, saat penangkapan dilakukan. Tim Patroli Bea Cukai telah memantau truk Colt Diesel dari jalan lintas nasional Kota Langsa dan terus melakukan pemantauan.

    Masih dilakukan pemantauan hingga mobil pengangkut rokok diduga ilegal atau BKC-HT Ilegal tersebut menuju ke Aceh Timur, selanjutnya melakukan pengejaran secara terus-menerus.

    “Akhirnya, mobil tersebut berhasil dikejar dan diberhentikan oleh Tim Patroli Bea Cukai Langsa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur,” terang Sulaiman.

    Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Sulaiman, dalam bak mobil berisi rokok ilegal dengan jenis SPM merek Luffman yang tidak dilekati pita Cukai. Jika dihitung terdapat 2 juta batang rokok.

    Sambungnya, terhadap pelaku kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan sarana pengangkut darat sebagai barang bukti. Diperkirakan total nilai barang Rp 4 Milliar 10 juta rupiah.

    Kemudian total kerugian negara yang diselamatkan dari sarana pengangkut rokok ilegal tersebut total potensi capai Rp 2 Milliar 559 juta rupiah.

    Sarana pengangkut rokok ilegal dengan jenis SPM merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos tersebut pelanggaran di bidang cukai pada pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dipidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    “Sementara itu, terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Sulaiman.

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Luhut: Bansos Akan Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Pakai Digital Single ID

    zakariaJune 19, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) dari subsidi…

    Peneliti Desak Pemerintah Pusat Perjelas Skema Bagi Hasil Gas Andaman untuk Aceh

    June 19, 2026

    Aceh Timur Buka Karpet Merah Investor Pabrik Minyak Goreng, Bupati Temui Semua PKS

    June 19, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Luhut: Bansos Akan Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Pakai Digital Single ID

    June 19, 2026
    terpopuler

    1 Pelaku Dugaan Pemerkosaan Bergilir di Aceh Timur Ditangkap, 5 Lainnya Masih Buron

    June 18, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.