Infoacehtimur.com / Langsa – AM (39) warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa diringkus Polisi lantaran memiliki narkotika jenis sabu. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di pinggir jalan area tambak kawasan Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur pada Senin (17/10/2022) malam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 WIB setelah didapati informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Seorang Peserta Goweser Langsa asal Banda Aceh Meninggal Dunia
“Dari informasi itu, anggota unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AM di pinggir jalan di daerah tersebut,” ujarnya, Selasa (18/10/22).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sedang sabu dengan berat keseluruhan 50,66 gram, satu bungkus plastik tembus pandang, satu kotak plastik warna putih, satu gunting, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit HP merk Redmi warna gold dan satu unit sampan mesin warna hijau.
“Petugas menemukan sejumlah barang bukti di sampan mesin warna hijau yang digunakan oleh tersangka dan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kasatresnarkoba.
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Seorang Agen Chip Domino Ditangkap Polisi Di Langsa Aceh Disebuah Kios
Baca juga: 2 Juta Batang Rokok Ilegal Jenis Sigaret Jalur Darat Berhasil Diamankan Bea Cukai Langsa