Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, telah berulangkali mengeluhkan efek dari normalisasi sungai setempat yang telah mengakibatkan jalan serta tanah warga amblas kedalam sungai. Keuchik Desa Keutapang Dua pada Rabu (12/10/2022) mengaku kepada infoacehtimur.com bahwa warga telah menuntutnya untuk meminta pertanggungjawaban dari satuan kerja (Satker) projek tersebut.
Diketahui pengerukan sungai (normalisasi) di Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur dikerjakan menjelang akhir tahun, yakni Oktober 2021. Tentunya, normalisasi sungai tersebut bertujuan supaya aliran air sungai lebih lancar dan memperkecil kemungkinan banjir saat tiba musim hujan, namun projek normalisasi sungai Desa Keutapang Dua malah menjadi ‘nanah’ bagi warga sekitar sejak 2021 hingga saat ini.
“Permintaan masyarakat, talut (TPT), saluran, serta jalan, itu diperbaiki kembali. Kami tak perlu tau amblas sungai itu kesalahan projek dari perencanaan atau di pengerjaan. Intinya dinas dan kontraktor musti tanggungjawab”, ujar Kechik Desa Keutapang Dua Muamar.
Sedari proses pengerjaannya, sebut Keuchik, ganti rugi untuk harta benda milik warga seperti pohon kayu pun tak terbayarkan hingga saat ini. Walhasil, Pemerintah Desa Keutapang Dua, Idi Timur, dihujani tuntutan hingga makian dari warga bersebab ulah Satker Dinas PUPR Aceh Timur bersama Kontraktor projek meninggalkan hutang ganti rugi semenjak pengerjaan yang hinga kini belum terlunaskan, serta imbas buruk terhadap warga setelah masa pengerjaan.
Selain ganti rugi yang belum jelas, saluran yang rusak dan jalan yang hancur, diketahui tanah milik warga dibantaran sungai juga telah amblas kedalam sungai ‘dimakan’ efek projek pengerukan.
Berdasar informasi dihimpun, pengerukan sungai Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur menghabiskan anggaran sejumlah Rp 4 Miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur tahun 2021.
Keuchik Desa Keutapang Dua mengaku terkait projek ‘nanah’ pengerukan sungai tersebut bahwa ia telah beberapa kali menghubungi bahkan mendatangi pihak Dinas PUPR Aceh Timur selaku satuan kerja projek tersebut, namun nihil tanggapan. Selain itu, Keuchik bersama perangkat desa lainnya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Idi Timur, hasilnya ‘masih gelap’ belum menuai titik terang.
“Tolong lah, jangan diamkan kami sebagai bom waktu yang harus meledak kedalam kantor Dinas PUPR Aceh Timur. Saya tak ingin memboyong warga desa ke kantor dinas”, ujar Keuchik Keutapang Dua Muamar.
Ia sangat berharap supaya pihak bertanggungjawab segera menindaklanjuti aduannya agar lingkungan warga kembali kondusif dan pemerintahan desa keutapang dua tak lagi digaduhkan oleh permasalahan dari sipelaku yang terkesan ‘lempar batu sembunyi tangan’.
****