Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi
    Aceh Timur

    Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi

    zakariaNovember 10, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto Dok: Kejari Aceh timur.

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak 2 milyar rupiah lebih dari terpidana 2 (dua) kasus korupsi PT. KAI (kereta api indonesia).

    Penyelamatan uang tersebut dilakukan Kejari Aceh Timur dengan cara menyetorkan uangnya ke kantor PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), Persero, tbk. Cabang Idi Rayeuk pada hari ini kamis 29 September 2022 yang lalu.

    Demo

    Penyerahan uang tersebut dilaksanakan langsung oleh Kajari Aceh Timur Semeru, SH .MH didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica SH.MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Jeky telah melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kedua perkara yang sudah inkracht tersebut.

    Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Sabu sebanyak 3.196,38 Gram dan Ganja Sebanyak 12.723,02 Gram

    antara lain atas nama terpidana Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar Rp. 1.872.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) berdasarkan putusan majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung R.I no.2299 k/pid.sus/2022 tanggal 28 juni 2022.

    dan atas nama terpidana saefudin bin sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi mahkamah agung r.i no.2938 k/pid.sus/2022 tanggal 27 juli 2022.

    Sejak proses penuntutan dipersidangan, tim penuntut umum kejaksaan Negeri Aceh Timur sudah telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di rekening penampungan lainnya (rpl) kejaksaan negeri aceh timur pada Bank Bsi Cabang Idi Rayeuk.

    Baca juga: Kejati Aceh Bersama Kejari Aceh Timur Meringkus Dua Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi Aset PT. KAI

    Selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara tersebut uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan majelis hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang pengganti.

    Dan telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BSI Cabang Idi Rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp. 2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah).***

    Baca juga:

    • Kejari Aceh Timur Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif.
    • Kejari Aceh Timur Menuntut 100 Terdakwa Perkara Narkotika, Penjara, Hukuman Mati dan lainnya.
    • Tersangka Beserta Barbut 100kg Sabu di Aceh Timur Dilimpahkan ke Kejari

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur Kejaksaan Negeri Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.