Close Menu
    info terkini

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025

    Madat Run 2025: Semangat Pelajar Aceh Timur Berkilau di Ajang Lari Maraton 5K

    July 26, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Selundupkan Sabu Lewat Anus
    Nasional

    Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Selundupkan Sabu Lewat Anus

    IlhamDecember 5, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis sabu berinisial ZK, 52, dan MD, 32, yang merupakan warga Aceh, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Istimewa)

    Infoacehtimur.com / Nasional – Dua warga asal Aceh yakni ZK (52), dan MD (32), terancam hukuman mati. Pasalnya, keduanya ditangkap menyimpan 455 gram sabu lewat anus di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

    Keduanya kedapatan menyimpan 455 gram sabu berbentuk kapsul dibungkus dalam plastik bening. Kemudian disimpan lewat anus.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi akan ada penyelundupan sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

    “Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Banten diketahui nama serta ciri pelaku,” kata Shinto Silitonga, dilansir Medcom Senin, (5/12/2022).

    Baca Juga: Tim Gabungan Tangkap Penyelundupan 179 Kg Sabu – Sabu di Aceh Timur

    Baca Juga: Pengendali Penyelundupan 536 Kg Sabu di Aceh, 2 Napi Dituntut Mati

    Akhirnya, lanjut dia, berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (1 Desember 2022) sekira pukul 19.00 WIB, setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

    Shinto menuturkan, saat pihaknya melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, kata Shinto, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi kedua pelaku memasukkan sabu itu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

    “Kami membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh. Hasilnya ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh keduanya tepatnya di sekitar pinggul. Kami meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan alat kontrasepsi didalamnya berisi sabu,” katanya.

    Shinto menjelaskan, kedua pelaku merupakan orang suruhan pelaku BM yang jadi daftar pencarian orang (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir sabu. BM merupakan orang yang mengarahkan kedua pelaku untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan di wilayah Banten.

    “Jadi kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama, masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh DPO BM,” jelasnya.

    Shinto menambahkan menyita barang bukti sebanyak empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening, kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan alat kontrasepsi, dengan jumlah sebanyak 455 gram.

    “Saat ini kedua pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran sabu ini,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

    Baca Juga: Lagi Tim Gabungan 3 Polda dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu ke Aceh 

    Baca Juga: Bos Penyelundup TKI Ilegal yang Tewas di Perairan Malaysia Ditangkap Polisi!

    Aceh hari ini Harian Aceh Hukuman Mati
    Follow on Google News
    Highlights

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Internasional – Sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Jabatan Imigrasi (JIM) Kuala Lumpur berhasil…

    Madat Run 2025: Semangat Pelajar Aceh Timur Berkilau di Ajang Lari Maraton 5K

    July 26, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025

    Orang Hilang di Aceh Timur: Ismatur Rahmi Dicari oleh Keluarga

    July 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,350
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.