Infoacehtimur.com / Nasional – MIM, warga asal Aceh diciduk personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut gegara simpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Hotel.
MIM menjalankan tugasnya mengirim sabu ke wilayah Sumut. Untuk mengelabuhi petugas.
MIM menyimpan sabu tersebut di dua lokasi berbeda. Yakni di loket Bus Anugerah Jalan Gatot Subroto, dan sebuah hotel di Kota Medan.
Baca Juga: Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi
Baca Juga: Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Selundupkan Sabu Lewat Anus
Dilansir Sindonews, MIM simpan sabu di loket Bus Anugerah Jalan Gatot Subroto, dan sebuah hotel di Kota Medan.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumut, Kombes Pol. Sempana Sitepu menyebutkan, sabu yang dibawa MIM merupakan milik seorang bandar sabu dari Aceh. “Pengedar sabu ini, merupakan bagian dari jaringan internasional,” tegasnya.
Pengungkapan kasus peredaran sabu ini, menurut Sempana berawal dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya rencana transaksi penjualan sabu di loket bus jurusan Medan-Aceh. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
” Sabu yang dibawa MIM dibagi menjadi dua. Satu bungkus seberat 600 gram yang dibungkus plastik, disembunyikan di loket bus. Sedangkan sisanya, seberat 400 gram disimpan di sebuah hotel tempat pelaku menginap,” tutur Sempana.
Di hadapan petugas BNN Provinsi Sumut, MIM mengaku sabu yang dibawanya berasal dari seorang bandar di wilayah Aceh. Sabu tersebut, hendak diedarkan di wilayah Kota Medan. “Saya sudah tiga kali mengantar sabu dari Aceh, ke Medan. Setiap mengantarkan sabu, saya menerima upah Rp50 juta,” tuturnya.
Setelah kasus penyelundupan sabu ini dilimpahkan ke Kejari Medan, barang bukti sabu seberat 1 kg tersebut dimusnahkan di Kantor BNN Provinsi Sumut, dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator.
Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, MIM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 124 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Senator DPD RI asal Aceh Ingatkan Pemerintah Indonesia Bersikap Tegas Menolak Isu LGBT