Infoacehtimur.com / Aceh – Pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh diberi atensi khusus oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh. Para pengungsi Rohingya yang sudah berulang kali terdampar ke tanah rencong dalam kurun waktu 2022. Sepanjang 2022, pengungsi Rohingya telah lima kali memasuki wilayah Aceh.
“Komnas HAM juga memberikan atensi khusus terhadap berulang kalinya pengungsi Rohingya memasuki Aceh melalui wilayah perairan,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama di Banda Aceh, Ahad (1/1/2023).
Baca Juga: Rohingya Menjadi Masalah Bagi Aceh
Ia merinci, sebanyak 114 orang terdampar di Kabupaten Bireuen pada Maret 2022. Kemudian, dua kali di Kabupaten Aceh Utara pada November dengan total 229 orang, di Aceh Besar sebanyak 57 orang, dan Pidie 185 jiwa pada akhir Desember.
“Sebelumnya pada akhir 2021 warga Rohingya juga terdampar di perairan Kabupaten Aceh Utara, maka dari itu permasalahan ini juga menjadi atensi kami,” ujarnya.
Supriady menyampaikan, Komnas HAM Aceh telah melaksanakan pemantauan lapangan terhadap penanganan pengungsi Rohingya tersebut. Berdasarkan analisis mereka, dalam hal penanganan pengungsi Rohingya, Pemerintah Aceh diminta menghindari terjadinya tindakan yang bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi.
Baca Juga: Komisi I DPRA akan Gelar Rakor Bicarakan Soal Rohingya Terdampar di Aceh
“Kami juga merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan pengungsi luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di provinsi,” kata Sepriady.
Sepriady juga menjelaskan, selama 2022 Komnas HAM Aceh telah menangani sebanyak 44 berkas pengaduan masyarakat. Di antaranya, terkait hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman pengungsi, termasuk soal pengungsi Rohingya.
Ia mengakui, kasus yang paling menonjol sepanjang 2022 terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan terdamparnya pengungsi Rohingya tersebut. “Terhadap kasus anak, selain mendukung penegakan hukum, kami juga mendorong pemerintah daerah aktif memberikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan seksual dan pemenuhan hak sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019,” ujar Sepriady.
Baca Juga: Pendaratan Warga Rohingya di Pantai Aceh Semakin Sering
Sumber : Republika