Close Menu
    info terkini

    Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya

    October 30, 2025

    Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor

    October 30, 2025

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    October 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > DPRA Minta Banwaslu Setop Rekrut Panwaslih Aceh
    Aceh

    DPRA Minta Banwaslu Setop Rekrut Panwaslih Aceh

    zakariaJanuary 22, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) RI untuk menyetop rekrutmen anggota Panwaslih Aceh.

    Pasalnya, yang dilakukan Bawaslu RI itu di luar kewenangannya, sebab Panwaslih berdasarkan kewenangannya sesuai UU 11 tahun 2006 berada di DPRA.

    “Kami juga sudah menyurati Bawaslu RI dan dalam waktu dekat ini kami akan menemui Bawaslu untuk menyampaikan secara langsung, sekaligus akan mempertanyakan apa alasan mereka mengenai langkah yang sedang dilakukannya,” sebut Iskandar Al-Farlaky, kepada acehinfo.id, Minggu 22 Januari 2023.

    Al Farlaky menjelaskan, berdasarkan Pasal 60 UUPA yang menyatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat Ad Hoc sebanyak lima orang atas usul DPR Aceh.

    Baca juga:

    • 722 Peserta Calon Panwascam Kabupaten Aceh Ikut Tes Ujian CAT.
    • Berikut Hasil Ujian Tulis PPS KIP Aceh Timur

    Kemudian, berdasarkan Pasal 557 ayat (1) huruf a UU Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa lembaga yang melakukan pengawasan pemilu di Aceh adalah panitia pengawasan pemilihan Provinsi Aceh.

    Merujuk pasal 557 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah dibatalkan MK dengan putusan nomor 66/PUU-XV/2017 dalam Diktum ketiga berbunyi, menyatakan Pasal 557 ayat (2) UU Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.”

    Baca juga:

    • Iskandar Usman Alfarlaky Buka Acara Festival Anak Saleh di Aceh Timur.
    • Iskandar Alfarlaky: “Harus Dipahami Oleh Masyarakat Aceh Bahwa JKA Bukan Kita Hentikan”.

    Oleh karena itu, dengan demikian seluruh aturan yang mengatur kewenangan memilih atau merekrut Panwaslih tidak merujuk UU Nomor: 7 tahun 2017.

    Berdasarkan hal ini, DPR Aceh berharap Bawaslu RI tidak melaksanakan pemilihan calon Panwaslih Aceh dikarenakan kewenangannya berada di DPR Aceh.

    “Merujuk keputusan MK, maka tidak ada dualisme lembaga pengawas di Aceh, yang ada Panwaslih yang kewenangan rekrutnya oleh DPRA,” pungkas Politisi Partai Aceh.**

    JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM

    Banda Aceh Panwaslu Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya

    zakariaOctober 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Fenomena layang-layang di Aceh kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial,…

    Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor

    October 30, 2025

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    October 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Kecelakaan Mengerikan di Blang Bugeng: Minibus dan Mobil Sedan Tabrakan

    October 27, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya

    October 30, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,458
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.